Pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 125 desa dipastikan digelar 3 Desember mendatang. Untuk pilkades tersebut, pemkab memberikan dana Rp10 juta per desa.
Kekurangan biaya lain menjadi tanggungan desa masing-masing. ”Uang yang kami berikan ini sifatnya hanya bantuan. Untuk menutup kekurangan biaya menjadi tanggungan desa masing-masing,” kata Kabag Pemerintahan Desa Setda Sukoharjo Suramto kemarin. Karena ada 125 desa yang akan menggelar Pilkades, total dana yang dibutuhkan mencapai Rp125 juta.
Menurut Suramto, pada dasarnya jumlah tersebut masih kurang untuk menggelar sebuah Pilkades. Biaya Pilkades diperkirakan lebih dari Rp30 juta. Jadi, setiap desa diharapkan menyiapkan anggaran tambahan dari anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Soal alokasi dana Pilkades dari APBDes, tergantung dari kemampuan keuangan masingmasing desa.
Bantuan dana untuk penyelenggaraan pilkades diberikan setelah desa mengajukan proposal melalui panitia penyelenggara pilkades. Dia memastikan dana dari pemkab dan desa mencukupi untuk penyelenggaraan pilkades. ”Kami yakin tidak ada Pilkades yang sampai putaran kedua sehingga dana bantuan yang dialokasikan cukup,” ujar Suramto. Pada awalnya terdapat 127 desa yang akan menggelar Pilkades serentak.
Namun, dua desa lain sudah mendahului menggelar Pilkades dikarenakan kepala desanya meninggal dunia, yakni Desa Kwarasan, Grogol dan Desa Karangmojo, Weru. Sesuai jadwal, tahapan pilkades serentak dilaksanakan mulai Agustus dengan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dilanjutkan akhir Oktober dengan pembentukan panitia dan penyusunan tata tertib (tatib).
Pendaftaran calon dimulai 12–21 November, kemudian dilanjutkan verifikasi. ”Calon yang berhak mengikuti pilkades diumumkan 1 Desember. Pemungutan suara dijadwalkan tanggal 3 Desember,” ujarnya. Anggota Komisi I DPRD Sunarno berharap pemkab terus memantau perkembangan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa. Pasalnya, ada informasi RUU Desa tersebut akan ditetapkan bulan September mendatang.
Jika RUU Desa ditetapkan, ujar politikus PKS tersebut, dikhawatirkan akan menimbulkan dampak signifikan. Pasalnya, RUU tersebut juga mengatur tentang masa jabatan kepala desa yang ditambah dari enam tahun menjadi delapan tahun.
”Memang belum pasti kapan akan ditetapkan. Namun, Pemkab harus memantau perkembangannya soal RUU Desa tersebut,” tandasnya.