Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Segera Keluar, Revisi Permenakertrans tentang Komponen Hidup Layak

Rabu (11/7), Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar akan mengeluarkan revisi terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 17 Tahun 2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. Permenakertrans ini akan menetapkan 60 komponen dari 120 komponen yang diusulkan untuk menjadi parameter bagi hidup layak seorang pekerja atau buruh.

Menurut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, penetapan 60 komponen hidup layak itu sudah melalui kesepakatan dan kesepamahan antara buruh dan pengusaha.  "Dengan demikian tidak akan ada penolakan dari pihak buruh dan pengusaha," ujar Muhaimin Iskandar dalam Rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (10/7).

Menanggapi hal itu, anggota Komisi IX DPR RI Poempida Hidayatulloh berharap agar komponen upah layak itu disesuaikan dengan kondisi harga-harga barang di masing-masing daerah dan tidak perlu disamaratakan untuk semua daerah.

"Permenakertrans itu harus bisa mengakomodasi perbedaan setiap daerah dan ditetapkan secara klaster dan regional," ujar Poempida ketika dihubungi Jurnalparlemen.com.

Selain itu, politisi Partai Golkar ini berharap agar permenakertrans tentang komponen kebutuhan hidup layak ini bisa mengakomodasi kepentingan pengusaha maupun kepentingan buruh. "Buruh layak hidupnya dan pengusaha tidak terbebani."

Menurut Poempida, agar pertumbuhan ekonomi bisa meningkat tinggi, pengusaha tidak boleh ragu-ragu untuk melakukan rekrutmen dan penyerapan tenaga kerja. Dengan adanya keseimbangan antara upah buruh dan kepentingan pengusaha maka investasi tidak akan tersendat. Pemerintah dalam konteks ini harus menjadi mediator yang mengkomunikasikan kepentingan buruh dan pengusaha dengan cara melibatkan kedua stakeholder, buruh dan pengusaha dalam penentuan paramater hidup layak ini.

Lanjut Poempida, revisi Permenakertrans No. 17 tahun 2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak juga harus mempertimbangkan rencana implementasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada 2014 nanti. Karena, kehadiran BPJS akan mengurangi beban buruh.

Diposting 11-07-2012.

Dia dalam berita ini...

DPR-RI 2009 Sumatera Barat I
Partai: Golkar