Kebijakan - Pengelolaan Perparkiran Disoal

sumber berita , 13-07-2012

Komisi B DPRD Kabupaten Bandung mempertanyakan alasan Dinas Perhubungan (Dishub) yang berencana menyerahkan pengelolaan retribusi parkir kepada pihak ketiga.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung Yanto Setianto mengatakan, pengelolaan retribusi parkir kepada pihak ketiga menandakan ketidakmampuan Dishub dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya. ”Kalau diserahkan kepada pihak ketiga justru akan banyak tambahan retribusi yang tidak akan memaksimalkan perolehan pendapatan asli daerah (PAD). Sebab dengan adanya pihak ketiga ini juga akan membebani PAD dari sektor perparkiran itu sendiri,” kata Yanto kepada SINDO, kemarin. 

Menurut Yanto, penyerahan pengelolaan parkir kepada pihak ketiga ini sudah berlangsung per 1 Juli, tanpa sepengetahuan DPRD Kabupaten Bandung dan Bupati Bandung. Yanto menjelaskan, sistem parkir berlangganan justru akan menguntungkan masyarakat, karena dengan membayar berlangganan, masyarakat hanya butuh membayar sebanyak dua kali saja selama seminggu. 

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Sutarno Yono mengatakan, diserahkannya pengelolaan perparkiran kepada pihak ketiga lantaran keterbatasan Dishub sendiri dalam pengelolaan perparkiran.

Diposting 13-07-2012.

Dia dalam berita ini...

Yanto Setianto

Anggota DPRD Kab. Bandung 2009-2014 Kab. Bandung 2
Partai: Golkar