Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, untuk mencegah korupsi di parlemen, undang-undang parpol harus direvisi. Dia pun mewacanakan parpol berbisnis alias boleh memiliki usaha.
"Kalau mau baik, UU parpol harus kita ubah, parpol boleh punya usaha. Tapi dikontrol secara terbuka," kata ketua DPR Marzuki Alie saat silaturahim dengan para Wartawan Koordinatoriat Wartawan Parlemen di Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Minggu (15/7).
Silaturahim antara pimpinan DPR dengan wartawan anggota Koordinatoriat Wartawan Parlemen berlangsung selama dua hari dan diikuti 80 wartawan beserta keluarganya.
Lebih lanjut, Marzuki menjelaskan, berbagai kasus korupsi yang melibatkan kader-kader partai salah satunya akibat sumber pendanaan parpol yang tidak jelas.
Menurut Marzuki jika soal sumber pendanaan parpol ini tidak dibenahi maka tidak akan bisa memutuskan kasus-kasus korupsi. "Itu mimpi. UU-nya memang cantik, tapi tidak realistik," katanya. Marzuki mencontohkan, dalam UU disebutkan bahwa sumber utama pendanaan partai dari iuran anggota. Namun, selama ini hal itu tidak pernah bisa berjalan.
Sebab lainnya, tutur Marzuki, sumber pendanaan parpol adalah sumbangan sukarela yang tak mengikat. "Pertanyaannya, adakah sumbangan yang tak mengikat," katanya mempertanyakan.
Sementara itu, parpol juga harus melakukan pendidikan politik ke kadernya, yang dibutuhkan dana yang tidak kecil. "Jadi duitnya darimana? Usul saya parpol boleh punya usaha, sehingga kader nyata cari-cari. Itu lebih konkret," katanya.
Marzuki menjelaskan, dari pada usaha perkebunan diberikan kepada perusahaan asing, kenapa tidak diberikan izin itu kepada parpol saja. "Nah nanti kontrolnya yang harus transparan, apakah harus di audit BPK atau apa," katanya.
Menurut Marzuki, jika bisa dilakukan perubahan seperti itu maka akan ada perubahan. "Kalau tidak, itu mimpi, tidak realistik," katanya.