Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Bone menemukan proyek fiktif di SDN 581 Lamakarasen, Kecamatan Awangpone.
Anggota Komisi IV DPRD Bone Darwis mengatakan, dugaan proyek fiktif itu muncul setelah anggota Komisi IV melakukan kunjungan kerja untuk meninjau proyek yang dibiayai oleh dana bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dikelola Dinas Tata Ruang Kota (Distarkot) Bone. Dari kegiatan itu, lanjut Darwis, diketahui ternyata SDN 581 Lamakaraseng mendapat alokasi dana bansos Rp600 juta untuk pembangunan tiga ruang kelas baru (RKB).
Padahal, SD ini sejak dua tahun lalu sudah tidak menerima siswa baru. Komisi IV, lanjut Darwis, berkesimpulan, ada indikasi kuat penyimpangan prosedur dalam penyaluran dana bansos ke sekolah itu. Karenanya, Dewan berencana memanggil Dinas Pendidikan Nasional (Disdiknas) dan Distarkot Bone untuk rapat kerja membahas masalah ini dan mencari tahu alasan SDN 581 diberi dana bansos.
“Jika tidak bisa mempertanggungjawabkannya, kami anggap itu proyek fiktif yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Konsekwensinya, kami akan bawa kasus ini ke ranah hukum,” kata Darwis kemarin. Kepala Distarkot Bone Andi Parhum Pawi ketika dikonfirmasi kemarin mengaku tidak tahu SDN 581 Lamakarasen menerima dana bansos. Sebab yang menentukan sekolah penerima bansos itu adalah Disdiknas Bone.
Sementara itu, Kepala Bidang SD Disdiknas Bone Abdul Rahim mengatakan, pihak sekolah melaporkan terdapat 50 siswa di SD Lamakaraseng. Laporan ini kemudian diteruskan Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud. Saat SK turun, lanjut Abdul Rahim SD tersebut dimasukkan sebagai sekolah penerima bansos. “Bukan tidak ada siswa. Siswa yang ada itu lah yang kami verifikasi dan laporkan ke pusat,” kata Abdul Rahim.