DPRD DIY menyetujui usulan pemerintah provinsi (pemprov) menambah modal yang disertakan untuk Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah (PD BPD) DIY agar menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Pada tahap awal, penambahan modal diupayakan mencapai Rp500 miliar. Untuk kekurangannya, Pemprov DIY diminta mencari tambahan dari kabupaten dan kota. “Modalnya pemprov akan ditingkatkan dari Rp250 miliar menjadi Rp500 miliar. Dan untuk kekurangannya akan ditambahkan dari kabupaten kota,” kata Ketua Komisi B DPRD DIY Gatot Setyo Susilo kemarin. Rencananya, modal tersebut akan didistribusikan menjadi dua kegiatan.
Sebanyak 60% untuk kegiatan produktif dan 40% konsumtif. Kegiatan produktif yang dimaksudkan adalah peningkatan guna memberikan akses kredit modal kepada UMKM yang selama ini hanya mendapat porsi 30%. Pemprov DIY berencana meningkatkan status hukum PD BPD DIY menjadi PT. Untuk memenuhinya, modal harus ditambah menjadi Rp1 triliun seperti yang disyaratkan Bank Indonesia bagi Bank Devisa.
Perubahan status tersebut dibutuhkan untuk mengikuti dinamika persaingan dunia perbankan yang semakin kompetitif. ”Jika tidak segera berubah menjadi PT dikhawatirkan BPD DIY akan semakin tertinggal dengan bank lain. Apalagi semakin banyak bank asing yang masuk ke DIY. Belum dengan akan hadirnya masyarakat ekonomi Asia tahun 2015 yang akan membuat persaingan jauh lebih ketat,” kata Kepala BPD DIY Supriyatno.
Meski akan berubah menuju perbankan dengan standar internasional, Supriyatno mengaku tidak akan meninggalkan nasabah utamanya, yaitu pelaku ekonomi mikro dan UMKM. “Dewan juga tidak akan kehilangan fungsi pengawasannya meskipun telah menjadi PT,” ujarnya.