Gugatan uji materi atau judicial review Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol) terkait pembubaran fraksi di DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK), dinilai justru menyalahi dan menabrak konstitusi.
"Pembubaran fraksi itu menyalahi konstitusi, karena namanya peserta pemilu adalah parpol dan representasif parpol di DPR diwujudkan dalam bentuk fraksi," kata anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Nusron Wahid, di Jakarta, kemarin.
Namun, Nusron yang juga Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor, menyetujui adanya recall atau pergantian antar waktu (PAW) yang dilakukan fraksi terhadap anggotanya di DPR.
"Meski anggota direkomendasikan oleh parpol tetapi anggota DPR dipilih oleh rakyat. Apalagi sekarang yang banyak dipilih bukan parpol tetapi pencalonan individu dengan memilih nama," kata Nusron.
Ia secara tegas menyatakan, tidak setuju fraksi dibubarkan. Namun peranan fraksi dikurangi, terutama hak recall, disetujuinya. Ia juga setuju kalau fraksi tidak mengatur anggota fraksinya, karena fraksi bukan untuk mengebiri hak-hak DPR.
Seperti diberitakan, Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) melayangkan gugatan Pasal 12 huruf e UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Parpol dan Pasal 11, Pasal 80, Pasal 301 dan Pasal 352 UU Nomor 27 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD4) ke MK.
Menurut Ketua GNPK, Adi Warman, gugatan itu salah satunya dimaksudkan untuk membubarkan keberadaan semua fraksi di MPR, DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
Ia menilai, keberadaan fraksi-fraksi hanya sekadar kepanjangan tangan dan alat perjuangan partai-partai yang memiliki kursi di parlemen yang dibiayai APBN maupun APBD.
Keberadaan fraksi-fraksi, menurut dia, juga tidak sejalan dengan kedaulatan rakyat, karena partai politik hanya dijadikan kendaraan politik.