BOPTN Kurangi Beban Mahasiswa

Bantuan dana untuk biaya operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) yang digelontorkan pemerintah diyakini dapat menekan biaya operasional yang dibebankan kepada mahasiswa.

Karena itu, biaya pendidikan mahasiswa pada 2013 akan diturunkan. Anggota Komisi X DPR Zulfadhli mengatakan, pengaturan standar biaya operasional perguruan tinggi (PT) di tiap-tiap prodi yang disertai dengan bantuan BOPTN, memberi dampak signifikan menekan biaya operasional yang dibeban kan kepada mahasiswa. Pengaturan standar biaya komponen prodi melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) dinilai sudah sejalan dengan amanat UU tentang Pendidikan Tinggi (UU PT ). 

“Pola pengaturan seperti itu efektif untuk mengendalikan biaya yang dibebankan ke mahasiswa,” kata Zulfadhli di Jakarta kemarin. Menurut dia, aturan mengenai ketentuan biaya operasional yang dibebankan kepada mahasiswa serta bantuan dana BOPTN, disusun dengan per hitungan yang jelas dan transparan sesuai besaran biaya komponen pada masing-masing prodi di PTN. 

Upaya tersebut dinilai mampu menekan kesenjangan penetapan besaran biaya prodi di masing-masing PTN, sehingga PTN tidak bisa seenaknya menetapkan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa. “Pengaturan besaran biaya prodi berdasarkan perhitungan yang jelas dan transparan,” ujarnya di Jakarta kemarin. Dia menjelaskan, selama ini beban biaya mahasiswa dibuat kampus berdasarkan putusan rektor dengan menggunakan penghitungan yang tidak jelas, sehingga tidak sedikit prodi yang dikenakan biaya tinggi, tidak proporsional dan transparan.

Karena itu, melalui UU Dikti, biaya perasional mahasiswa harus diatur berdasarkan biaya operasional tiap prodi sehingga agar lebih terukur. Pasalnya, biaya komponen sudah ditentukan dalam Permendikbud. “Pengaturan itu dilakukan secara terbuka dan transparan setiap tahun,” terangnya. Anggota Komisi X DPR dari fraksi PKS Rohmani mengatakan, pengaturan tentang biaya prodi dan bantuan dana BOPTN melalui Per mendikbud tidak akan efektif jika tidak dibarengi dengan pemberian sanksi tegas bagi PTN yang melanggar peraturan tersebut. 

Pasalnya, PTN bisa saja tidak mengikuti aturan tersebut dengan alasan biaya operasional yang ditetapkan pemerintah tidak mencukupi. “Saya kira pengaturan itu sulit berlaku efektif jika tidak ada sanksi tegas bagi yang melanggar,” kata Rohmani. Karena itu, dia menekankan kepada Mendikbud agar pengaturan biaya PTN disertai dengan pengaturan sanksi bagi yang melanggar. Jika pengaturan tidak disertai sanksi, Rohmani pesimistis semangat menuju biaya pendidikan murah dan terjangkau dapat terwujud. 

Dia juga menyarankan agar Permendikbud mengatur satuan biaya prodi yang bebankan kepada mahasiswa sehingga masyarakat punya kepastian besaran biaya yang harus dikeluarkan. “Permendikbud perlu mengatur secara detail satuan biaya pada tiap-tiap prodi yang disertai sanksi tegas bagi yang melanggarnya,” ucapnya. Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menegaskan, pada 2013 semua PTN harus menurunkan tarif pendidikannya. 

Imbauan tersebut dinilai sejalan dengan UU PT yang mengatur tentang standar pembiayaan. Apalagi, pemerintah telah mengatur standar pembiayaan dalam UU Dikti. “Semua PTN harus menurunkan tarifnya karena pemerintah telah mengatur standar pembiayaan dalam UU PT,” kata Nuh. Dia menjelaskan, dalam UU PT diatur standar biaya untuk semua jalur masuk PTN, baik melalui seleksi nasional (SNMPTN) maupun jalur mandiri.

Diposting 24-07-2012.

Mereka dalam berita ini...

Rohmani

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Tengah IX
Partai: PKS

Zulfadhli

Anggota DPR-RI 2009-2014 Kalimantan Barat
Partai: Golkar