Komisi B DPRD Sumatera Utara akan merekomendasikan pencabutan izin PT Panai Lika Sejahtera (PLS) di Tapanuli Selatan.
Hal itu disebabkan banyaknya pengaduan masyarakat yang mengeluhkan pengelolaan hutan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Ketua Komisi B DPRD Sumut, Washington Pane mengatakan, saat Komisi B malakukan kunjungan kerja ke Tapsel, perusahaan tersebut menolak kedatangan anggota dewan. Usai rapat dengar pendapat dengan manajemen PT PLS, hari ini, Komisi B merekomendasikan pencabutan izin perusahaan tersebut dan membentuk tim khusus untuk menelaah permasalahan yg ditimbulkannya.
Wahington Pane juga menyebutkan, kedatangan mereka ke perusahaan tersebut didasari adanya surat dari Sekretariat Negara untuk mengawasi kegiatan di PT PLS. "Surat ini sebagai tindak lanjut dari banyaknya keluhan warga sekitar wilayah operasi mereka," ujarnya, hari ini.
Sementara itu, Direktur PT PLS, Apriyanto yang hadir dalam pertemuan tersebut tidak mengomentari rekomendasi dari dewan tersebut. Dia juga membantah tidak menerima kunjungan dewan ke perusahaannya.