Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Pemkot Tak Mampu Atasi Anjal - Pengemis di Masjid Munculkan Stigma Buruk Umat Islam

Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menggiring pengemis ke masjid-masjid selama Ramadan dinilai bentuk ketidakmampuan pemerintah dalam menangani masalah sosial tersebut.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 2/2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis yang seharusnya menjadi dasar hukum dalam penanganan anjal dan pengemis dinilai mubazir. Alasannya, perda tersebut tidak mampu menyelesaikan masalah sosial yang diakibatkan anjal pada kota berpenduduk 1,4 juta jiwa ini.

Sosiolog Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Muhammad Darwis menilai, muatan perda tersebut tidak efektif dalam menangani pengemis karena memberikan kebebasan kepada pengemis untuk beroperasi di tempat-tempat ibadah. Akibatnya, pengemis semakin menjamur di masjid-masjid selama bulan Ramadan.

“Perda tersebut tidak efektif, diskriminatif, tidak menyelesaikan masalah. Mestinya pemerintah memberi kesempatan untuk berusaha. Bukan dengan mengarahkan pengemis untuk berharap belas kasih di masjid,” tandasnya kepada SINDO, kemarin. Dosen Ilmu Budaya Unhas ini menyatakan, langkah pemkot menggiring pengemis ke masjid-masjid dikhawatirkan akan menimbulkan stigma buruk bagi umat Islam. 

Jangan sampai keberadaan mereka di justifikasi bahwa orang Islam adalah kaum peminta-minta. Menurutnya, jika berkaca pada pertumbuhan ekonomi yang tinggi, jumlah pengemis di Kota Makassar seharusnya semakin berkurang. Namun, fakta di lapangan menunjukkan, jumlah pengemis justru semakin menjamur selama puasa.

“Saya khawatirnya mereka adalah orang-orang yang sebenarnya mampu namun menggunakan momen Ramadan untuk mengeruk keuntungan dengan menjual kemiskinan kepada pengunjung rumah ibadah,” tandasnya. Selain itu, lanjutnya, mengemis adalah simbol kemalasan yang harus diperangi. Pemerintah dituntut untuk menyiapkan lapangan kerja untuk menampung mereka. Darwis menawarkan solusi penanggulangan pengemis dengan memberdayakan badan penyalur zakat.

Pemerintah dalam hal ini Dinsos harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar menyalurkan zakatnya kepada badan zakat dan tidak memberikan uang kepada pengemis di jalan maupun di rumah ibadah. Masyarakat juga diharapkan tidak terlalu cepat iba dengan memberikan langsung sumbangan kepada pengemis. “Jangan hanya melihatnya sebagai simboisis mutualisme (saling menguntungkan) karena dibalik itu tidak baik untuk mental bangsa,” ucapnya. 

Sementara, anggota Komisi D DPRD Makassar Suwarno Sudirman mengemukakan, perda tersebut tidak efektif karena tidak bisa memberantas pengemis dan anak jalanan dalam jangka panjang. “Perda itu tidak efektif, mungkin hari ini dibersihkan tetapi besok adalagi. Harus ada struktur budaya yang dibangun untuk menuntaskan masalah ini,” jelasnya. 

Struktur budaya yang dimaksud Suwarno adalah menanamkan nilai-nilai siri’ kepada pemerintah masyarakat Makassar agar malu jika ada pengemis berkeliaran. Di Kota Padang Sumatera Barat, kata dia, tidak ada pengemis dan anak jalanan yang berkeliaran karena pemerintah dan masyarakatnya memiliki struktur budaya. Menurutnya, PNS dan masyarakat Padang setiap bulan rutin menyalurkan sedekah untuk menolong orang-orang yang membutuhkan.

Sadaqah tersebut dikelola oleh badanbadan zakat yang betul-betul diarahkan untuk memberantas kemiskinan. “Pemerintah harus memikirkan bagaimana agar orang tua malu ketika anak-anaknya dijalan karena sudah ada tempat yang layak disiapkan untuk menangani,” pungkasnya. Kepala Dinas Sosial Kota Makassar Burhanuddin mengemukakan, kendala yang dihadapi adalah lembaga-lembaga zakat belum mendapatkan kepercayaan penuh dari masyarakat yang hendak membantu.

Diposting 27-07-2012.

Dia dalam berita ini...

DPRD Kota Makassar 2009 Kota Makassar 5
Partai: Demokrat