Wakil Ketua Komisi Pertanian Dewan Perwakilan Rakyat Firman Soebagyo mendesak pemerintah membuat kebijakan perlindungan terhadap peternak sapi perah. Salah satunya dengan menerapkan bea masuk tinggi terhadap impor bahan baku susu dan susu olahan siap konsumsi.
"Selama ini, pemerintah sudah tergerus arus liberalisasi perdagangan, padahal rakyatnya belum siap," kata dia kepada Tempo, Senin, 6 Agustus 2012.
Menurut Firman, nilai bea masuk yang layak untuk bahan baku susu dan produk susu olahan minimal 20 persen. Ia memandang kebijakan ini bisa mendorong peningkatan produksi dan kesejahteraan peternak.
Sebelumnya, Dewan Persusuan Nasional mengajukan empat tuntutan kepada pemerintah terkait perlindungan produk susu dan peternak sapi perah lokal. Tuntutan pertama, yakni memberlakukan kembali kebijakan ekualisasi dalam importasi susu dan penyerapan susu segar. Tuntutan kedua ialah menaikkan bea masuk dari 5 persen menjadi minimal 15 persen untuk bahan baku susu serta bea masuk di atas 20 persen bagi susu olahan yang siap dikonsumsi.
Sedangkan tuntutan ketiga ialah pemerintah harus mengendalikan harga susu terkait dengan harga impor dan serapan industri. Tuntutan terakhir adalah diberlakukannya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1985 tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Gunaryo, mengatakan, pemerintah bisa saja menaikkan bea masuk bahan baku maupun susu siap minum. Namun, hal ini bisa dilakukan selama pasokan dalam negeri memadai. “Jika masih tergantung produk impor, konsumen akan terbebani kenaikan harga," katanya.