Untuk yang ke dua kalinya rencana rapat dengar pendapat (RDP) Komisi D DPRD Medan dengan Dinas Pertamanan Kota Medan yang seyogianya digelar di ruang komisi D gedung DPRD Medan Jalan Krakatau Medan, kembali batal hari ini. Undangan sebelumnya untuk RDP, Jumat (20/7) juga batal, karena ketidakhadiran Kadis Pertamanan.
Akibat ketidakhadiran Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan Erwin Lubis, akhirnya, staf selaku utusan Dinas Pertamanan Kota Medan diperkenankan pulang karena dianggap tidak dapat mengambil keputusan.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi D DPRD Medan Muslim Maksum bersama wakil Ketua Irwan Sihombing, sekretaris Ferdinand L Tobing, anggota Landen Marbun dan Damai Yona Nainggolan menuding Kadis Pertamana tidak koperatif dan melecehkan lembaga DPRD Medan.
Menurut Wakil Ketua Irwan Sihombing, kehadiran Kadis Pertamanan sangat dibutuhkan utuk membahas dan mengetahui kebijakan Kadis Pertamanan Erwin Lubis terkait reklame di kota Medan. Ditambahkan Irwan, dengan ketidakhadiran Erwin dianggap melecehkan undangan dewan. “Ini pelecehan, dan kejadian ini bukan yang pertama lagi, tapi sudah sering. Memang si Erwin itu sombong dan sepele sama dewan,” tandas Irwan, malam ini.
Sama halnya Ketua Komisi D DPRD Medan Muslim Maksum, sangat menyayangkan sikap Erwin yang tidak menghargai undangan dewan. Padahal, kata Muslim kehadiran Erwin sangat penting untuk penataan reklame di kota Medan yang masih semrawut. “Kita berharap pemasangan reklame di Medan harus tertata rapi sesuai aturan dan penataan kota. Bahkan diharapkan tidak mengurangi namun tetap bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)”, ujar Muslim.
Dijelaskan Muslim, pihaknya tetap akan menjadwalkan kembali RDP dengan Dinas Pertamanan kota Medan, sebab pengawasan reklame harus ditingkatkan. “Jika yang ke tiga kalinya, Erwin tetap tidak hadir, maka akan kita laporkan ke Walikota Medan” sambung Irwan Sihombing lagi.
Pada hari yang sama, Komisi D DPRD Medan juga mengundang Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan dengan pemilik perumahan Astoria di Jl Bunga Cempaka. Pemanggilan tersebut terkait ratusan unit bangunan PT Astoria tidak memiliki izin.
Namun sangat disayangkan, dalam undangan tersebut pihak Dinas TRTB tidak berkenan hadir ke kantor DPRD Medan, sehingga jadwal RDP menjadi batal. Sayangnya, ketidakhadiran DinasTRTB tanpa ada pemberitahuan.