Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

PBB Surabaya Anjlok - Banyak Beban Tunggakan Tahun Lalu

sumber berita , 09-08-2012

Pemasukan Pemkot Surabaya dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) sepanjang 2012 ini anjlok. Dari total target Rp790,6 miliar, sampai pertengahan Agustus ini hanya tercapai sekitar Rp409,4 miliar atau baru mencapai sekitar 51,78%. 

Kenyataan itu membuat pemkot merevisi target pendapatan dari sektor PBB. Apalagi memasuki pertengahan Agustus, pendulangan pendapatan dari PBB tak mampu digenjot dengan baik. Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kota Surabaya Suhartoyo mengakui kalau target yang ada tak bisa dicapai dengan baik. Dirinya jga berpikir realistis kalau kemungkinan target PBB sebesar Rp790,6 miliar tak bisa terpenuhi sampai akhir tahun. 

Meski sekarang ini pencapaian PBB sudah mencapai 51,78%, namun pemenuhan target masih banyak kendalanya. ”Memang masih banyak tantangan dalam mendulang pendapatan di sektor PBB. Ada beberapa persoalan yang belum bisa dipecahkan,” ujar Suhartoyo kemarin. Ia melanjutkan, kesulitan yang kini dihadapi pemkot adalah tunggakan wajib pajak pada tahun-tahun sebelumnya yang nilainya mencapai sekitar Rp511 miliar.

Sementara, DPPK sampai sekarang belum tahu di mana letak tunggakan pajak sebesar Rp511 miliar tersebut. Kini, pihaknya masih merabaraba penyebab tunggakan sebesar itu. Berdasarkan data sementara di pemkot tunggakan tagihan PBB dan BPHTB sebesar Rp511 miliar merupakan tinggalan pemerintah pusat selama 10 tahun terakhir. Dari data RAPBD menyebutkan tahun 2000-2004 ada tunggakan PBB sebesar Rp108.363.367.123. 

Kemudian tahun 2005-2009 ada tunggakan lain sebesar Rp402.639.169.335. Sehingga, total tunggakan PBB yang hingga kini belum tertagih adalah Rp511.002.536.458. Ia juga menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi penyebab tunggakan pajak tersebut. Di antaranya adanya permintaan keringanan dari wajib pajak. Permintaan keringanan ini belum diputuskan dan wajib pajak masih menunda pembayarannya. 

Selain itu, ada bekas tanah kas desa (BTKD) yang selama ini dikenai PBB, padahal tanah itu adalah tanah negara yang semestinya tidak perlu dikenakan PBB. Selain itu, tanah dan bangunan kelurahan, sekolah-sekolah negeri, gedung puskesmas dan gedung pemerintah lain masih dikenai PBB, padahal tanah pemerintah tidak seharusnya dikenai PBB. 

Sedangkan yang terkait dengan permintaan keringanan pajak, lanjutnya, nantinya sudah tidak ada alasan lagi bagi wajib pajak untuk mengelak tagihan pajak. Kalau sudah ada keputusannya harus bayar pajak, maka wajib pajak harus membayarnya. Karena itu, DPPK berani memasukkan tagihan yang belum terbayar itu sebagai calon pendapatan PBB yang akan ditagih pemkot. Hanya saja, pemkot tidak berani muluk-muluk mampu menagih semuanya. 

Dari Rp511 miliar itu, yang diasumsikan tertagih hanya sekitar separonya, yakni Rp225 miliar. Suhartoyo menjelaskan, untuk penarikan tunggakan pajak pemkot akan melibatkan seluruh petugas mulai tingkat Kecamatan hingga RT dan RW. Sedangkan pemasukan dari pengelolaan PBB yang ditargetkan pada tahun 2012 berasal dari penarikan 690.975 objek pajak yang ada di Surabaya. Sementara Ketua Komisi B DPRD Surabaya M Machmud menuturkan, tunggakan pajak sekitar Rp511 miliar lebih boleh dibilang sebagai pekerjaan rumah (PR) pemkot.

Kondisi ini tidak boleh diabaikan begitu saja, meski penarikannya sulit. Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, kalau PR itu belum diselesaikan, sementara pada 2012 ini pemkot menargetkan perolehan pajak total sebesar Rp1,9 triliun dan PBB sebesar Rp790 miliar, maka capaian sekarang belum ada apa-apanya. ”Menurut saya, selesaikan dulu PR yang belum tuntas itu. Lantas sambil jalan pemkot juga menarik pajak pada 2012,” pungkasnya.

Diposting 09-08-2012.

Dia dalam berita ini...

DPRD Kota Surabaya 2009 Kota Surabaya 2
Partai: Demokrat