Data Mutasi Guru Tidak Valid

Komisi IV DPRD Karanganyar meminta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) memperbaiki data yang menjadi acuan kebijakan mutasi guru SMA dan SMP menjadi guru SD.

Ketua Komisi IV DPRD Karanganyar Eko Setiyono mengatakan, data yang dijadikan acuan Disdikpora untuk menentukan guru-guru yang akan dipindah masih belum valid sehingga tidak bisa dijadikan dasar pemindahan. “Ini malah saya banyak menerima aduan dan keluhan dari guru karena data yang tidak valid itu. Guru yang sudah memenuhi jam mengajar kok malah dipindah. Kesannya jadi like and dislike,” katanya kemarin. 

Dia meminta Disdikpora segera memperbaiki dulu data yang dijadikan acuan tersebut agar tidak memancing keresahan dari para guru. Disdikpora juga harus memperhatikan kompetensi guru-guru yang akan dipindah lantaran ada perbedaan pengajaran di SMA dan SD. “Setelah itu, silakan pemindahan atau penataan ini dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada di SKB Lima Menteri,” tandasnya. 

Menurut dia, Komisi IV jauh-jauh hari sebelumnya sudah meminta Disdikpora untuk memperhatikan data yang dijadikan acuan penataan dan pemindahan guru sebelum kebijakan tersebut dilaksanakan. Saat itu, kewenangan penataan juga masih berada di Badan Kepegawaian Daerah (BKD). “Makanya sekarang saya malah kaget, kok ini sudah dilaksanakan.Kemudian yang jadi pertanyaan dulu saat rapat kewenangan penataan kan masih di BKD. 

Tetapi ini kok Disdikpora. Apakah Disdikpora sudah memiliki kewenangan penuh,” tuding Eko. Dalam waktu dekat Komisi IV bakal segera memanggil Disdikpora untuk dimintai penjelasan dan klarifikasi terkait rencana pemindahan guru tersebut. Pemanggilan ini juga untuk menjawab keresahan dan protes dari para guru. “Jelas ini akan kita pertanyakan dan klarifikasi.

Tapi karena ini masih reses kemungkinan pemanggilan akan dilakukan setelah Lebaran,” tukasnya. Sementara itu, Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan Disdikpora Karanganyar Agus Hariyanto mengklaim bahwa data yang dijadikan acuan untuk menentukan guru yang akan dipindah sudah valid. “Valid dalam artian posisi guru awal di mana dan akan ditempatkan di mana itu sudah ada. Kemudian jumlah jam mengajar mereka juga kami data. 

Ini sudah tiga kali didata ulang. Tidak validnya di mana?” tanyanya. Agus mengaku sudah meminta sekolah untuk merevisi ulang jumlah guru, rombongan belajar, serta jumlah jam mengajar guru yang sudah ada. Hal ini untuk memastikan agar data yang dijadikan acuan nanti benar-benar valid. “Kalau ada keresahan kami himbau kepala sekolah bisa memberi penjelasan terkait pemindahan. 

Guru yang akan dipindah juga kami persilahkan untuk memberi masukan ke kami,” ujarnya. Menurut Agus, pemindahan guru ini merupakan solusi untuk menutup kekurangan ratusan guru di tingkat SD. Sementara di tingkat SMA dan SMP terdapat kelebihan guru sehingga banyak guru yang jam mengajarnya masih kurang. 

Kebijakan ini juga sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Lima Menteri Nomor 5 tahun 2011Tentang Penataan Guru PNS. “Kelebihan guru terjadi di seluruh SMA dan SMP.Sedangkan kekurangan guru di tingkat SD memang tidak terjadi di seluruh SD, tapi itu merata di seluruh kecamatan,” ujarnya. Dari data di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), kekurangan guru SD di Karanganyar mencapai 435 guru. 

Sedangkan kelebihan guru di tingkat SMP sebanyak 436 guru dan SMA kelebihan 44 orang. Wacana pemindahan guru untuk menutup kekurangan guru di tingkat SD ini sudah mencuat sejak Mei 2012 dan rencananya akan diterapkan diterapkan mulai tahun ajaran baru 2012-2013. “Sampai saat ini drafnya masih kita kaji lagi. Sebelum dilaksanakan juga harus menunggu SK pengesahan dari Bupati,” jelas Agus.

Diposting 10-08-2012.

Dia dalam berita ini...

Eko Setiyono

Anggota DPRD Kab. Karanganyar 2009-2014 Kab. Karanganyar 3
Partai: Golkar