DPRD Peringatkan Ulah Debt Collector Jombang

Tindakan debt collector (juru tagih) main sita kendaraan bermotor di jalan, ternyata masuk kategori pelanggaran hukum. Itu terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi A DPRD Jombang dengan sejumlah lembaga pembiayaan atau lembaga pemberi kredit kepemilikan kendaraan bermotor, Senin (13/8/2012).

Rapat itu sendiri digelar menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat atas tindakan debt collector yang menyita kendaraan di jalan, akibat keterlambatan pembayaran kredit. Rapat menghadirkan tiga pimpinan lembaga kredit, yaitu Adira, WOM, dan BAF cabang Jombang.

Anggota Komisi A Solikin Rusli menanyakan perihal sistem fidusia, yang menjadi dasar perjanjian kredit kepada pimpinan lembaga pemberi kredit, yang hadir memenuhi panggilan Komisi A.

Dalam perjanjian sistem fidusia itu, beber Solikin, debitur sebagai pihak yang membutuhkan dana, tidak menyerahkan benda bergerak yang dijadikan jaminan. Karena fidusia ini mengatur pihak pemberi kredit untuk tidak menguasai jaminan milik nasabah. “Ini perlu diketahui bersama, jangan masyarakat yang tidak paham hukum seenaknya dimanfaatkan,” tegasnya.

Jika ternyata di tengah perjalanan ada pihak yang melanggar, semisal ada keterlambatan dalam angsuran, Solikin menyebut ini sebagai wanprestasi. Karena itu, pihak pemberi kredit tidak dibolehkan main sita seenaknya, apalagi di jalan. Langkah yang benar secara hukum, menurut Solikin adalah menyampaikan upaya hukum ke pengadilan negeri atas wanprestasi nasabah tersebut.

"Selanjutnya terserah pengadilan untuk memutuskan. Jadi mari pertemuan ini dijadikan pembelajaran bersama. Kalau ternyata dalam perkembangannya tidak berubah, maka pengaduan masyarakat ini akan saya bawa ke jalur hukum,” tantang politisi dari PKB ini.

Ketua Komisi A, Joko Triono, menganggap sikap dept collector yang main sita kendaraan bukan hanya membodohi masyarakat soal hukum, tapi sekaligus menumbuhkan kekecewaan di masyarakat karena tindakannya tidak beretika.

Politisi dari PDIP ini meminta komitmen lembaga pemberi kredit di Jombang untuk tetap mengedepankan etika. Apalagi, sambungnya, perjanjian sistem fidusia tujuan akhirnya membantu meningkatkan ekonomi nasabah.

Kepala Cabang Adira Jombang, Purwoko Suryowono, nyaris tidak berbicara. Seperti juga perwakilan lembaga pemberi kredit yang hadir lainnya, WOM dan BAF Jombang. Mereka hanya diam saat mendapat tantangan ke jalur hukum dari Komisi A.

Diposting 15-08-2012.

Mereka dalam berita ini...

Joko Triono

Anggota DPRD Kab. Jombang 2009-2014 Kab. Jombang 1
Partai: PDIP

A Solikin Ruslie

Anggota DPRD Kab. Jombang 2009-2014 Kab. Jombang 3
Partai: PKB