UU Kehutanan Mendesak untuk Direvisi

sumber berita , 23-08-2012

Krisis lahan kehutanan yang kerap menimbulkan konflik horizontal menjadi dorongan untuk segera merevisi Undang-Undang 41/1999 tentang Kehutanan.

Anggota Komite II DPD Muhammad Afnan Hadikusumo dalam kunjungan reses ke daerah pemilihannya di DIY mendukung upaya Dewan Kehutanan Nasional yang menyusun naskah akademik revisi UU Nomor 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta merekomendasikan revisi UU 41/1999 tentang Kehutanan.

Cucu Pahlawan Nasional Ki Bagus Hadikusumo ini menegaskan, luasan hutan di DIY cukup rendah dibandingkan provinsi lain. ”Namun telah ada upaya-upaya untuk melakukan penutupan vegetasi dengan beberapa jenis pohon antara lain jati, kayu putih, sonokeling, pinus, kenanga, mahoni, kemiri, gliricidea, akasia, murbei, dan bambu dengan luas yang bervariasi,” ungkapnya. Diantara semua jenis yang ditanam, hanya jati dan kayu putih yang ditanam dalam luasan yang besar karena jenis lain hanya bersifatsporadis. ”Hal ini berarti hutan DIY memiliki potensi kayu dan nonkayu yang cukup tinggi,” ujar Afnan . 

Sementara itu, guna melestarikan kawasan hutan dan keanekaragaman hutan di DIY, beberapa saat lalu telah dicanangkan program Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati), baik di lereng Merapi maupun dikawasan hutan di Gunungkidul. 

Kepala Balai Lingkungan Hidup (BLH) DIY Drajat Ruswandono menerangkan, taman Kehati di daerah Gunungkidul menjadi bagian dari bentuk kepedulian terhadap kondisi keanekaragaman hayati lokal yang keberadaannya akan semakin memprihatinkan jika tidak ada upaya penyelamatan.

Diposting 23-08-2012.

Dia dalam berita ini...

Muhammad Afnan Hadikusumo

Anggota DPD-RI 2009-2014 DI Yogyakarta