Ketua Komisi III Akan Cek Surat KY

Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika belum bisa memastikan telah menerima surat dari Komisi Yudisial (KY) terkait apa yang disebut 'malapraktik dalam pengadilan' karena banyaknya hakim-hakim nakal yang kemudian berhasil ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Saya masih di daerah pemilihan (dapil), nanti akan saya cek," kata Pasek kepada Jurnalparlemen.com, Jumat (24/8).


Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso seperti diberitakan detik.com, Kamis (23/8), mengaku telah menerima surat dari KY perihal nama-nama hakim nakal. Surat itu pun, kata Priyo, sudah diserahkan ke Komisi III.

Beberapa hakim nakal, terutama yang menerima suap, banyak ditangkap KPK. Terakhir, hakim Tipikor Semarang Kartini Julianna Mandalena Marpaungditangkap KPK, Jumat (17/8). Kartini ditangkap bersama Heru Subandono yang juga berprofesi sebagai hakim di Pengadilan Tipikor Pontianak. 


Revisi UU 46/2009

Sebelumnya anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani mengatakan perlu segera dilakukan revisi terhadap Undang-undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sebaiknya keberadaan pengadilan tindak pidana korupsi di daerah dan hakim ad hoc di provinsi perlu dievaluasi total. Pengadilan tindak pidana korupsi sebaiknya dikembalikan ke pengadilan umum dengan majelis khusus yang mengadili. Pada saat yang sama, hakim tipikor diverifikasi kembali. Untuk perkara-perkara yang langsung ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi, sebaiknya diadili di Jakarta.


Paling tidak, kata Yani, pengetahuan, pemahaman dan integritas hakim-hakim di pengadilan umum lebih bagus dari hakim ad hoc di pengadilan tipikor. "Ternyata yang dulu kita berharap menjawab ini (pengadilan tipikor di daerah) ternyata lebih parah," ujarnya, kesal.


Selain itu, politisi Partai Persatuan Pembangunan ini mengusulkan agar gaji hakim segera dinaikkan. Selama ini gaji hakim sangat kecil. Rata-rata gaji hakim di daerah berkisar antara Rp 3 juta sampai Rp 5 juta. Gaji yang kecil ini tidak memadai dan membuka peluang para hakim tersebut menerima suap. Jika setelah kenaikan gaji masih ada hakim yang bermain-main dan menerima sogok, maka, kata Yani, sebaiknya hakim tersebut dijatuhi hukuman mati. Alasannya, hakim merupakan tempat dan benteng terakhir orang mencari keadilan. "Kalau dia bermain-main dengan keadilan pantas dihukum mati," tuturnya.

Diposting 28-08-2012.

Mereka dalam berita ini...

Priyo Budi Santoso

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Timur I
Partai: Golkar

Ahmad Yani

Anggota DPR-RI 2009-2014 Sumatera Selatan I
Partai: PPP

Gede Pasek Suardika

Anggota DPR-RI 2009-2014 Bali
Partai: Demokrat