Terbongkarnya kasus akta palsu yang melibatkan PNS Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jombang menggerakkan wakil rakyat bersikap.
Komisi A (hukum-pemerintahan) DPRD mendorong agar kasus itu diselesaikan secara tuntas. Untuk itu, mereka secepatnya bakal memanggil pihak Dispendukcapil untuk rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing.
“Setelah paripurna besok kami akan agendakan pemanggilan Dispendukcapil,” kata wakil ketua Komisi A, Hendy Widyawan, Rabu (29/8/2012). Pemanggilan guna untuk mendengarkan kronologis pemalsuan dokumen negara.
Selain itu, kata Hendy, sekaligus memetakan kelemahan, serta merumuskan rekomendasi guna perbaikan sistem di Dispendukcapil. “Kami tidak ingin kasus semacam ini terulang kembali,” paparnya.
Itu sebab, jelas Hendy, harus ada tindakan tegas bagi pihak-pihak yang terlibat. Selain itu, juga harus ada pembenahan di internal Dispendukcapil agar tidak lagi memunculkan celah pengulangan atas kasus yang sama.
Pemalsuan identitas kependudukan dan catatan sipil itu sendiri merupakan tindak pidana. Mengacu pada ketentuan bab 12 UU 23/2006 tentang Adminduk, jika terbukti melakukan pemalsuan, seseorang diancam penjara 6 tahun dan atau denda 50 juta. Sebab jelas-jelas yang dipalsukan adalah dokumen negara.
Kasus Akta kelahiran palsu itu sendiri terungkap setelah warga yang mengurus akta kelahiran anaknya melalui calo Badiyo Witono dan Romli mempertanyakan keabsahan akta yang diterima.
Badiyo mengaku mengurus akta itu dengan menitip ke PNS Dispendukcapil berinisial YBP. Setelah diteliti ternyata akta kelahiran itu palsu. Untuk mendapatkan akta itu, warga harus mengeluarkan Rp 400.000 hingga Rp 1 juta. Sejak kasus ini mencuat awal Agustus lalu, YBP tidak masuk kantor.
Dari sejumlah akta kelahiran palsu yang disita, setidaknya terdapat tiga ciri yang bisa dikenali. Pertama, akta yang dibuat di atas kertas palsu. Kategori ini mudah dikenali lantaran pada bagian pojok kanan atas kertas tidak terdapat nomor serinya. Padahal pada kertas aslinya ada serinya.
Kedua, akta palsu yang dibuat di atas kertas resmi Dispenduk yang dicuri dari gudang. Kertas akta ini memiliki nomor seri. Namun tanda tangannya distempel. Padahal untuk akta kelahiran, tidak boleh tanda tangan stempel. Tapi harus tanda tangan basah.
Setekah dua ciri itu dikenali, pemalsu sepertinya juga cepat berbenah. Yakni mencetak sendiri kertas akta dengan nomor seri ngawur serta membubuhkan tanda tangan basah di atas akta.
Untuk yang satu ini, hanya Kepala Dispenduk yang bisa memastikan itu tanda tangannya asli atau dipalsukan.
Tapi sebenarnya ada cara jitu dan efektif mengetahui keaslian akta adalah dengan mencocokkan nomor register akta dengan yang ada di Dispendukcapil. “Akta palsu dipastikan tidak ada registernya di Dispendukcapil,” kata Denny, saah satu kepala seki di lingkup Dispendukcapil.