Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Sumatera Utara (DPRD Sumut) melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Lingkungan Hidup Propisnsi Sumatera Utara (BLH Sumut) dan juga dihadiri oleh BLH dari 7 Kabupaten kota se kawasan Danau Toba untuk menyikapi maraknya kasus pencemaran yang terjadi di kawasan Danau Toba.
Adapun agenda dalam RDP ini ialah membahas tentang maraknya kasus pencemaran lingkungan yang terjadi di kawasan Danau Toba pada beberapa waktu terakhir ini. Dimana hal tersebut disampaikan langsung oleh anggota komisi D Amsal Nasution dan juga Yusuf Siregar.
Pada kesempatan tersebut, Amsal Nasution juga mengutarakan atas kekecewaannya terhadap pihak BLH Sumut yang tidak becus dalam menjalankan tugasnya untuk mengawasi tindak pencemaran yang terjadi di kawasan Danau Toba.
“Saya sangat merasa kecewa atas kinerja dari BLH dalam melakukan pengawasan lingkungan di kawasan Danau Toba. Seharusnya dalam melakukan pengawasan mereka saling berkordinasi antara satu dengan lainnya. Namun pada kenyataannya hal tersebut tidak mereka lakukan, hal inilah yang menjadi penyebab maraknya kasus pencemaran yang dilakukan oleh perusahaan yang ada di kawasan Danau Toba tersebut,” jelas Amsal, hari ini.
Selain itu juga Amsal mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada satupun kasus lingkungan yang mampu di selesaikan oleh pihak BLHSumut. Ia juga menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini pihak DPRD sendiri belum ada menerima satupun data yang pasti dari pihak BLH Sumut tentang kasus pencemaran di kawasan Danau Toba.
“Saya menilai bahwa BLH Sumut tidak melakukan tugasnya dengan baik, untuk mengelola lingkungan di Sumatera Utara. Saya tidak melihat ada kasus yang tuntas akibat perusakan perambahan, meskipun itu juga tidak bisa katakan sepenuhnya kesalahan BLH-Su sendiri. Tapi dari beberapa perusahaan yang ada di kawasan tersebut kita belum mendapatkan satupun data yang pasti,” tegas Amsal.
Yusuf Siregar juga menambahkan seharusnya ketujuh Kabupaten Kota yang berada di kawasan Danau Toba lebih aktif dalam berkordinasi dengan pihak BLH Sumut dalam menyikapi pencemaran yang terjadi di Kawasan Danau Toba.
Kemudian sesaat usai dilakukannya RDP, Kepala BLH Sumut, Hidayati mengatakan pencemaran yang terjadi di kawasan Danau Toba tidak sepenuhnya karena kesalahan pihak perusahaan saja. Akan tetapi pencemaran itu juga terjadi karena ulah dari masyarakat Danau Toba itu sendiri, karena pada umumnya masyarakat di kawasan Danau Toba masih bergantung pada Danau Toba sebagai MCK rumah tangga mereka.
Komisi D Menyikapi maraknya kasus pencemaran yang terjadi di kawasan Danau Toba, Hidayati juga menambahkan bahwa sesuai dengan UU nomor 32 tahun 1999, kawasan perairan di Danau Toba masuk kedalam provinsi. Akan tetapi untuk kegiatan-kegiatan yang ada menjadi tanggung jawab dari Kabupaten Kota.
“Oleh karena itu kita tidak boleh saling tuduh menuduh dalam hal ini, karena yang kita perlukan disini adalah mekanisme koordinasi. Jadi saya juga berharap agar mekanisme koordinasi tersebut dapat segera di Perdaka,” terangnya lagi.
Adapun tujuan di Perdakannya mekanisme koordinasi tersebut, ialah untuk lebih meningkatkan lagi standarisasi dalam melakukan pengawasan dan pemantauan. “Selain itu juga nantinya setiap Kabupaten Kota juga wajib melaporkan setiap 3 bulan sekali kepada kita tentang kegiatannya dalam melakukan pengawasan serta pemantuan dilapangan” jelas Hidayati.