1.000 Ton Pupuk Bersubsidi Dioplos

sumber berita , 04-09-2012

DPRD Sumut dan Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumut menggerebek gudang berisi ribuan ton pupuk bersubsidi yang diduga oplosan di Gudang BIA-Mabar dan Berkat-KIM I, Senin (3/9).

Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut T Dirkhansyah Abu Subhan Ali menyebutkan, dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan itu, pihaknya didampingi Direktur Krimsus Polda Sumut Komisaris Besar (Kombes) Pol Sadono Budi Nugroho. Sidak ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tentang pupuk bersubsidi yang dibawa dari Pelabuhan Surabaya dengan kontainer ke Medan melalui Pelabuhan Belawan.

Kontainer ini dibongkar di Gudang BIA No 49 dan 59A – Mabar dan Gudang Berkat - KIM I. Dari sidak itu, mereka menemukan 1.000 ton pupuk bersubsidi berwarna putih merah muda. “Diduga pupuk yang dibongkar itu lebih dahulu diproses secara kimia sehingga pupuk bersubsidi yang seyogyanya berwarna pink (merah muda) menjadi putih, layaknya pupuk nonsubsidi,” katanya. 

Dia mengatakan, tindakan pengoplosan pupuk bersubsidi itu merupakan pelanggaran hukum karena terjadi pemalsuan terhadap merek dagang atau label milik PT Pusri. Pergantian karung milik PT Pusri yang asli hanya dilakukan di gudang pengantongan pupuk milik PT Pusri. Sementara para pengoplos dengan mudah mengganti karung pupuk bersubsidi dari berwarna putih menjadi coklat. Pelaku tinggal mencetak sendiri label PT Pusri yang juga palsu. 

Terkait masalah ini, Dirkhansyah menilai pemerintah harus meninjau ulang kebijakan pewarnaan pupuk bersubsidi agar tidak ditiru atau disalahgunakan pihak tertentu yang hanya mengeruk keuntungan. Dengan masuknya pupuk bersubsidi oplosan ke Medan, pemerintah dirugikan hingga mencapai ratusan miliar. Masyarakat petani juga sangat dirugikan. Apalagi, praktik ini diduga sudah berlangsung lama, sejak 2009 lalu. 

“Ada indikasi pupuk bersubsidi ini didapatkan dari Pulau Jawa dengan harga relatif murah. Selanjutnya dioplos menjadi pupuk nonsubsidi demi memperoleh keuntungan berlipat ganda. Perbandingan harga antara pupuk bersubsidi dengan nonsubsidi mencapai sekitar Rp3.000 per kilogram,” katanya. 

Selain itu, kata dia, kuat dugaan telah terjadi modus penipuan pajak atau mengeluarkan faktur pajak palsu. Komisi B bersama Komisi C akan menindaklanjuti penjualan pupuk bersubsidi oplosan yang dilakukan CV SP dan CV SW untuk mengelabui pembeli. “Kemudian dana hasil penjualan ditransfer ke rekening CV AMN. Ini patut diduga terjadi tindak pidana dan polisi bisa menindaknya,” pungkasnya. 

Sementara Kombes Pol Sadono Budi Nugroho yang dikonfirmasi membenarkan penggerebekan tersebut. Dia mengatakan, barang bukti pupuk oplosan yang diamankan mencapai 1.000 ton lebih. “Kami menduga pupuk ditimbun dan masih diselidiki apakah terjadi pengoplosan atau tidak,” ujarnya.

Sadono mengatakan, pihaknya sudah mengamankan tujuh orang di antaranya pemilik gudang dan pekerja gudang tempat pupuk tersebut, untuk diperiksa. Namun, dia belum bersedia membeberkan identitas orang-orang yang diperiksa. “Memang kami mendapati warna pupuk yang mencurigakan. Begitupun akan kami dalami dulu,” pungkasnya.

Diposting 04-09-2012.

Dia dalam berita ini...

T. Dirkhansyah Abu Subhan Ali

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara 2009-2014 Sumatera Utara 11
Partai: Demokrat