Sampai saat ini Komisi IX belum dapat menjadwalkan pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) yang merupakan revisi UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. DPR belum menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) pemerintah.
"DPR tidak dapat membahas RUU Perubahan UU 39/2004 itu kalau DIM terkait RUU itu belum dikirim ke DPR," kata anggota Komisi IX Okky Asokawati kepada Jurnalparlemen.com, Rabu (5/9).
Menurut Okky, RUU sudah disampaikan kepada Pemerintah sejak Juli 2012, melalui surat Ketua DPR No.LG/07068/DPR RI/VII/2012 tanggal 13 Juli 2012. Dan, Presiden juga sudah menugaskan Menakertrans, Menlu, Mendagri, Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak, serta Menteri Hukum dan HAM untuk bersama-sama maupun sendiri-sendiri membahas RUU tersebut.
"Ini sesuai dengan surat Presiden RI kepada Ketua DPR RI tanggal 2 Agustus 2012, nomor R.67/Pres/08/2012 perihal Penunjukan wakil untuk membahas RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri," kata politisi PPP ini.
"RUU ini menjadi sangat urgen untuk dibahas karena memang UU 39/2004 sangat lemah memuat aspek perlindungan TKI di luar negeri,"tambahnya.