Komisi IV DPR yang membidangi peternakan mempersoalkan sapi bibit impor di Instalasi Karantina Hewan, Tangerang, yang diduga ilegal. Sebab, sapi-sapi itu tidak dilengkapi dokumen sertifikat pedigree (silsilah) sebagaimana disyaratkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 19 tahun 2012 tentang Persyaratan Mutu Benih, Bibit Ternak dan Sumber Daya Genetik Hewan.
Anggota Komisi IV DPR, Ibnu Multazam, mengungkapkan bahwa pada Rabu (5/9) lalu Tim Komisi IV DPR mengunjungi Instalasi Karantina Hewan di Desa Kandang Genteng, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Dalam kunjungan itu Tim Komisi IV meneliti sapi bibit potong yang diimpor oleh PT Tanjung Unggul Mandiri (TUM) dari Australia.
Multazam yang memimpin sendiri Tim Komisi IV DPR mengatakan, dalam kunjungan itu pihaknya menerima laporan bahwa sapi-sapi yang diimpor PT TUM itu menyalahi ketentuan yang berlaku. Mengacu pada Nota Dinas Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan tanggal 13 Agustus 2012 ke Menteri Pertanian yang ditembuskan ke Kepala Badan Karantina Pertanian, ternyata sapi-sapi yang diimpor itu tidak dilengkapi surat keterangan sertifikat klasifikasi bibit dan pedigree secara individual sebagaimana diatur Permentan Nomor 19 Tahun 2012.
“Komisi IV DPR RI dengan tegas meminta pemerintah untuk menolak atau mereekspor kembali sapi-sapi yang masuk karena tidak sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku," kata Multazam.
Politisi asal Jawa Timur itu pun menyebut hasil rapat internal Badan Karantina Pertanian di Kantor Pusat Badan Karantina Pertanian pada tanggal 24 Agustus 2012 lalu. Rapat tersebut memutuskan agar sapi-sapi bibit itu ditolak.
Menurut Multazam, sapi-sapi tersebut dipersoalkan karena PT TUM tidak menggunakan dokumen impor sebagaimana mestinya. Karenanya mereekspor saja dianggap belum cukup.
Multazam meminta pemerintah juga mengambil tindakan tegas lainnya. "Berlakukan sanksi kepada importir sapi bibit illegal tersebut,” sambung politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.