Setelah mengambil kesimpulan dari sejumlah saksi, pelapor, dan alat bukti, Panwaslu DKI Jakarta akhirnya memutuskan bahwa anggota Komisi VII dari Fraksi PDI Perjungan Dewi Aryani tidak melanggar ketentuan Pemilukada yang diatur UU Nomor 32/2004.
Dewi Aryani pun mengapresiasi keputusan Panwaslu yang dibacakan hari ini tersebut. Dewi menilai Panwaslu telah bekerja secara profesional. Terkait pelaporan atas dirinya soal kebakaran di Jakarta, Dewi mengatakan bahwa keputusan Panwaslu ini juga menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa pendapat adalah hak setiap warga negara dan diamanatkan dalam uud 1945.
"Apalagi anggota DPR yang memiliki kewajiban berbicara, dan menyuarakan berbagai situasi yang terjadi dalam masyarakat," kata Dewi kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Minggu, 9/9).
Soal kebakaran yang terjadi di Jakarta, Dewi kembali mengimbau agar Pemda DKI benar-benar secara serius membenahi pemukiman - pemukiman yang kurang layak sehingga rakyat Jakarta dapat hidup lebih manusiawi dan dapat sedini mungkin terhindar dari parlemen sehingga bisa membuat kinerja pemerintah semakin baik.
"Sinergisitas positif antara legislatif dan eksekutif yang mengedepankan kepentingan rakyat adalah hal yang utama," tegas Dewi, yang merupakan Duta UI untuk Reformasi Birokrasi.
Terkait dengan penyebab kebakaran yang hingga kini belum terungkap, Dewi mengimbau kepada Pemda DKI untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan segera memberikan rencana solusi konkret terhada wilayah-wilayah kebakaran, sekaligus memberikan solusi kepada rakyat yang mengalami musibah.
"Jika memang karen arus pendek listrik, Pemda hendaknya berkordinasi dengan PT PLN untuk membenahi jaringan kabel listrik agar lebih memadai dan aman dalam wilayah-wilayah pemukiman rakyat," demikian Dewi.