Pengadaan lelang beauty contest pengolahan sampah terpadu Sunter, Jakarta Utara, bermasalah.
Bukannya apa-apa, karena persyaratan yang direkomendasikan DPRD DKI Jakarta ternyata belum dipenuhi. Ketiga perusahaan asing yang bekerja sama dengan perusahaan lokal tidak memiliki modal 30 persen dari nilai proyek.
Salah satu rekomendasi DPRD DKI adalah perusahaan yang mengikuti lelang beauty contest harus memiliki modal 30 persen dari total investasi Rp 1,3 trilliun. Ternyata, ketiga perusahaan yang ikut dalam lelang itu tak memenuhi persyaratan tersebut.
Ketiga perusahaan yang berhak mengikuti beauty contest adalah PT Phoenix Pembangunan Indonesia (kerja sama dengan Singapura), PT Jakarta Green Initiatives (kerja sama dengan Jepang), dan PT Wira Gulfindo Sarana (kerja sama dengan India).
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi menduga, ketiga perusahaan itu tidak memiliki kecukupan modal sebesar Rp 390 miliar.
“Untuk memastikan apakah ketiga perusahaan ini benar-benar perusahaan yang bonafid, Panitia Khusus (Pansus) ITF Sunter akan memanggil Panitia Lelang Dinas Kebersihan DKI Jakarta,” jelasnya.
Pihaknya, kata Sanusi, akan minta keterangan dan kepastian, apakah ketiga perusahaan tersebut merupakan perusahaan bonafid dengan modal yang cukup, atau hanya perusahaan yang memiliki sedikit modal saja.
Dia berharap, pelaksanaan beauty contest ITF Sunter dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga dapat dipertanggungjawabkan pelaksanaannya dan tidak menimbulkan masalah.
”Jangan sampai proyek ITF Sunter ini cuma main-main. Apalagi setelah beauty contest, kami dapat kabar panitia lelang akan terbang ke Jepang, Singapura, dan India menggunakan APBD DKI untuk meninjau langsung,” ungkap Sanusi.
Ketua Jakarta Procurement Monitoring (JPM) Ivan Parapat menyatakan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukannya, ketiga perusahaan asing yang bekerja sama dengan perusahaan lokal itu tidak memiliki modal hingga Rp 390 miliar, atau 30 persen dari nilai proyek senilai Rp 1,3 triliun sesuai rekomendasi DPRD DKI Jakarta.
“Rekening sejumlah itu harus atas nama perusahaan tersebut yang berada di bank lokal atau bank asing yang berkantor di Indonesia. Dan dana itu harus berada di dalam rekening perusahaan peserta lelang sampai masa lelang berakhir,” tegasnya.
Sayangnya, lanjut Ivan, terindikasi ketiga perusahaan yang telah lolos prakualifikasi itu tidak menyertakan dana atau kecukupan modal seperti yang diamanatkan dalam rekomendasi DPRD DKI.
Atas dasar itulah, dia minta Gubernur DKI Fauzi Bowo melakukan pengecekan langsung persyaratan administrasi ketiga perusahaan itu sehingga proses pelelangan ITF Sunter tidak cacat hukum. Sebab, proyek sampah modern ini merupakan barometer pengolahan sampah di Indonesia.
Pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti Yayat Supriyatna mempertanyakan lolosnya tiga perusahaan itu dari prakualifikasi lelang. Ia juga mempertanyakan tidak adanya protes dari 11 perusahaan lainnya yang sejak di prakualifikasi gagal memenuhi persyaratan.
“Ada apa ini, kenapa tiga perusahaan ini bisa lolos dan anehnya 11 perusahaan yang gagal tidak melakukan sanggah atau protes. Saya khawatir tiga perusahaan ini merupakan arisan dari 11 perusahaan yang mendaftar di awal,” ujar Yayat.
Yayat mengatakan, proses lelang ini harus diulang kembali dan memberi kesempatan kepada perusahaan yang benar-benar siap secara administratif. Dinas Kebersihan DKI Jakarta juga harus tegas kepada pihak-pihak yang meloloskan tiga perusahaan yang belum melengkapi persyaratan tersebut.