Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Penamaan Stadion Gedebage Jangan Jadi Polemik

sumber berita , 11-09-2012

Ketua Komisi D Ahmad Nugraha mengatakan, penamaan Stadion Utama Sepak Bola (SUS) Gedebage menjadi Gelora Rosada sebaiknya jangan dijadikan polemik. “Tidak harus menjadi polemiklah. 

Wali Kota pun belum tentu bersedia namanya dijadikan nama stadion itu,” ungkap Ahmad kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Aceh, kemarin. Ahmad menyebutkan, terdapat 13 elemen masyarakat yang menyurati Komisi D mengenai usulan nama Gelora Rosada dalam kurun waktu Juni-Agustus 2012. Misalnya dari Forum Kec. Cidadap Kota Bandung, Paguyuban Arcamanik, LPM Kec. Cibeunying Kidul, Forum RW Kec.Cicendo. 

Namun disinggung apakah dirinya setuju atau tidak mengenai penamaan Gelora Rosada. Dengan tegas Ahmad menyatakan setuju penamaan itu. “Saya pribadi setuju dengan penamaan itu karena terkait dengan inisiator, bahwa sebagai inisiator Dada Rosada, berhak namanya dicantumkan. Tapi tadi bila dilapangan ternyata ada yang tidak setuju, namanya juga dinamika,” paparnya. Bahkan Ahmad memperlihatkan beberapa berkas yang ditandatangani masyarakat yang setuju dengan nama tersebut. 

Masyarakat tersebut diantaranya, Ormas Kecamatan Bandung Wetan, Paguyuban Masyarakat Cinta Bandung, dan DPC LPM Kecamatan Andir. “Saya hanya mengakomodir yang setuju. Namun, ini masih harus dibicarakan dikomisi, karena kita juga harus akomodir yang tidak setuju,” tegasnya. Kalaupun akan disayembarakan, lanjut Ahmad, itu lebih baik juga. Ahmad akan lihat apa yang disampaikan olehrmasyarakat. 

“Gagasan sayembara, sudah mewakili keinginan warga Kota Bandung,” ucapnya. Sedangkan Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung Lia Noerhambali mengungkapkan hingga kini dewan belum menentukan mekanisme penamaan SUS Gedebage ini. Namun menurutnya mengenai penamaan sendiri ada dua jalur yang ditempuh diantaranya mengambil dari nama pahlawan atau tokoh olahraga. “Terjadinya polemik stadion ini karena ketidaktahuan Kadispora dan Ketua Dewan, karena ini ada kaitannya dengan sejarah pembangunan SUS.

Enggak pernah ada agennda penamaan stadion, belum ada lembaran kota dan surat masuk ke kita,” beber Lia kepada wartawan, kemaarin. Dilanjutkan Lia, dalam penamaan pun ada aturan mainnya.“ Harus ada pansus untuk sayembara ini, dan penamaannya bisa ditentukan pemkot dan diserahkan ke dewan kemudian dilemparkan ke publik, atau masyarakat yang tentukan,” tuturnya. Disinggung mengenai nama Gelora Rosada, Lia mengaku secara pribadi tidak setuju. 

“Itukan uang rakyat sehingga harus disayembarakan dan mekanisme sayembaranya dewan yang tentukan. Dewan tak bisa tentukan sendiri, harus dilempar ke publik,” terangnya. Mengenai pernyataan Ketua DPRD Kota Bandung Erwan Setiawan yang menyatakan 100 persen warga Bandung setuju penamaan Gelora Rosada itu tidak tepat. “Jangankan di masyarakat, di Dewan sendiri tidak sepenuhnya setuju akan penamaan itu, jadi tidak tepat pernyataan itu,” tegas Lia.

Diposting 11-09-2012.

Mereka dalam berita ini...

DPRD Kota Bandung 2009 Kota Bandung 4
Partai: PDIP

DPRD Kota Bandung 2009 Kota Bandung 6
Partai: PPP

DPRD Kota Bandung 2009 Kota Bandung 4
Partai: Demokrat