Freeport Mesti Ditekan

sumber berita , 11-09-2012

Pemerintah harus mampu menekan perusahaan tambang PT Freeport Indonesia agar mau menaikkan royalti tambang sebesar 10 persen.

Wakil Ketua DPR Pramono Anung menegaskan, pemerintan harus memiliki posisi tawar yang kuat dalam renegoisasi tambang dengan Freeport. Jika tidak, maka proses tersebut bisa gagal. Lama sekali realisasinya dan re­negoisasi berjalan alot.

“Dalam beberapa hal, posisi tawar kita tidak cukup kuat karena memang mungkin karakter bangsa kita ini kan bangsa yang terlalu suka untuk ngeyel,” kata Pramono di DPR, kemarin.

Padahal, kata Pram, di Afghanistan, Pakistan dan beberapa negara lain berani mengatakan kepada Amerika Serikat (AS) misalnya soal pengurangan utang. Sementara Indonesia tidak pernah melakukan tekanan apapun terhadap perusahaan-perusahaan AS karena merasa golden boy (anak baik).

“Freeport harus diberlakukan sebagai entitas bisnis yang tidak berbeda dengan entitas bisnis lainnya,” tutur Pram.

Pemerintah meminta PT Freeport Indonesia menyetor royalti hasil tambang emas sebesar 10 persen atau naik dari sebelumnya yang hanya satu persen.

Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini mengatakan, pemerintah akan berupaya mencapai target kenaikan royalti tersebut dalam proses renegosiasi kontrak yang kini masih berjalan. “Kami minta 10 persen,” katanya.

Kenaikan royalti 10 persen itu, lanjutnya, juga berlaku pada perusahaan tambang lainnya.

“Proses renegosiasi ini tidak bisa cepat, bisa bulanan dan bahkan tahunan,” timpal bekas dosen tambang Institut Teknologi Bandung (ITB) ini.

Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No 3 Tahun 2012 tentang Tim Evaluasi untuk Penyesuaian Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tertanggal 10 Januari 2012. Tim diketuai Menko Perekonomian Hatta Rajasa dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik selaku ketua harian.

Terdapat enam isu strategis yang menjadi fokus tim evaluasi kontrak agar sesuai amanat UU Mineral dan Batubara (Minerba), yaitu luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan negara baik pajak maupun royalti, kewajiban divestasi, kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri dan kewajiban penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.

Sebelumnya, Freeport bersedia menaikkan royalti terkait renegosiasi kontrak karya pertam­bangan. Presiden Direktur Freeport Indonesia Rozik B Soetjipto metakan, manajemen telah memberitahukan kepada pemerintah bahwa perusahaan siap memperbaiki kontrak karya yang diteken pada 1991. Saat ini, Freeport menyetor royalti emas sebesar satu persen dan tembaga antara 1,5-3,5 persen.

Diposting 11-09-2012.

Dia dalam berita ini...

Pramono Anung Wibowo

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Timur VI
Partai: PDIP