Tiga tahanan politik asal Aceh dipindahkan ke daerah asalnya setelah ditahan di Jakarta. Ketiga tahanan yang dimaksud adalah Teuku Ismuhadi, Ibrahim dan Ilyas.
Pemindahan ini pun disambut baik oleh Wakil Ketua Komisi III DPR yang juga putera asli Aceh, Nasir Djamil.
"Sebagai Wakil Ketua komisi III DPR, saya menyambut positif dipulangkannya tiga tahanan politik ke aceh untuk menjalani hukumannya selama kurang lebih delapan tahun," kata Nasir Djamil kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Selasa, 11/9).
Menurut Nasir, pemindahan ini sudah sesuai dengan Keppres No 24/ 2012 yang ditandatangani 13 agustus 2012. Dengan Keppres itu, Ismuhadi cs mendapat perubahan hukuman dari seumur hidup menjadi 20 tahun.
Di Jakarta, Ismuhadi cs telah menjalani masa tahanan selama 12 tahun di di LP Cipinang. Setelah dipindahkan ke Aceh, Ismuhadi cs akan menjalani sisa tahanannya di LP Banda Aceh selama delapan tahun penjara.
Untuk diketahui, ketiga tahanan politik itu divonis penjara seumur hidup oleh Mahkamah Agung (MA). Ismuhadi bersama rekan-rekannya dari Gerakan Aceh Merdeka (GAM) divonis bersalah dalam peledakan Gedung Bursa Efek Jakarta pada 2000 silam.