Komisi IV DPR dalam kunjungan ke Provinsi Lampung dan meninjau perusahaan penggemukan sapi (feedlot), di Terbangi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Senin, menyoroti keberadaan ribuan sapi impor ilegal yang statusnya belum jelas.
Sebanyak delapan ribu ekor sapi impor ilegal itu terancam akan dibagikan kepada masyarakat saat Hari Raya Kurban 1433 Hijriah nanti, mengingat bibit sapi untuk penggemukan tersebut tidak sesuai dengan kriteria sesuai aturan Keputusan Menteri Pertanian.
"Kami mendengar tiga perusahaan yang bergerak di bidang penggemukan sapi di Lampung memasukkan bibit sapi produktif secara masif yang jumlahnya sampai delapan ribu ekor," kata pimpinan rombongan Komisi IV DPR, Drs H Ibnu Multazam, saat menanyakan persoalan bibit sapi impor ilegal itu, di PT Great Giant Livestock Company (GGLC) di Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Menurut Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi PKB itu, berdasarkan laporan yang diterima, beberapa perusahaan itu telah mengimpor bibit sapi yang tidak sesuai dengan kriteria yang ditentukan oleh pemerintah.
Kegiatan ilegal tersebut dianggap telah menyalahi peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Persyaratan Mutu Benih, Bibit Ternak dan Sumber Daya Genetik Hewan.
Sapi-sapi tersebut, ujar dia, milik tiga perusahaan yang bergerak di bidang penggemukan sapi, yaitu PT GGLC, PT Austasia Stockfeed, dan PT Agro Giri Perkasa, dan kini berada dalam penahanan serta proses penolakan oleh Balai Karantina Kelas I Bandarlampung.
"Pemerintah telah menggalakkan swasembada daging dengan mengoptimalkan pasokan dalam negeri sendiri, tapi justru pengusaha mencederai amanat tersebut," kata dia, saat dengar pendapat dengan tiga perusahaan penggemukan sapi di Lampung Tengah itu pula.
Perjelas Status
Anggota Komisi IV DPR, Sudin, minta pemerintah memperjelas dan dapat segera mengambil tindakan tegas atas keberadaan delapan ribu ekor sapi impor ilegal yang ada di Lampung.
"Pemerintah harus memperjelas status ribuan sapi itu, di antaranya dalam keadaan bunting yang berada di Balai Karantina Kelas I Bandarlampung, apakah akan dibagikan ke masyarakat saat Idul Adha nanti atau dikembalikan ke negara asalnya (Australia, Red)," kata wakil rakyat dari daerah pemilihan Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan itu pula.
Menurut dia, sapi yang diimpor tiga perusahaan penggemukan sapi itu, sesuai dokumennya memang secara spesifikasi memenuhi syarat yang telah diatur dalam Kepmentan Nomor 14 Tahun 2006 yang telah diperbaharui dalam Kepmentan Nomor 19 tahun 2012.
Namun, secara fisik, ujar dia lagi, delapan ribu ekor sapi tersebut bukan bibit sapi untuk digemukkan, melainkan di antaranya adalah sapi yang siap reproduksi (bunting).
"Tentu perusahaan secara sadar telah melakukan pelanggaran, karena itu Selasa (11/9) besok, kami akan koordinasi dengan Kementerian Pertanian terkait temuan tersebut," ujar dia lagi.
Satu sisi, menurut Sudin, pemerintah mendorong adanya swasembada daging, tapi sisi lain, pengusaha telah coba-coba untuk menyelundupkan sapi produktif yang akan diedarkan di pasaran lokal.
Ditemukan tiga perusahaan penggemukan sapi yang diduga memalsukan dokumen bibit sapi impor itu.
Ketiga perusahaan itu, adalah PT GGLC, PT Austasia Stock Feed, dan PT Agro Giri Perkasa yang berkedudukan di Kabupaten Lampung Tengah.
Sebanyak delapan ribu sapi impor ilegal milik ketiga perusahaan itu, sekarang masih diamankan Balai Karantina Kelas I Bandarlampung.
Setelah dilakukan pengecekan, sapi impor tersebut ternyata secara fisik bukan bibit sapi untuk digemukkan, melainkan sapi bakalan yang siap berkembang biak.
DPR melakukan penyelidikan dan investigasi di instalasi karantina hewan, Desa Kandang Genteng, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Para wakil rakyat itu mendapatkan laporan adanya sapi impor ilegal yang masuk ke Indonesia.
"Komisi IV DPR RI dengan tegas meminta pemerintah untuk menolak atau mereekspor sapi yang masuk tidak sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku. Pemerintah harus memberlakukan sanksi kepada importir sapi bibit ilegal tersebut," kata Ibnu Multazam pula.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengungkapkan, tekad pemerintah untuk mengurangi impor sapi dan juga memberantas impor sapi ilegal.
Menurut Presiden, semangat pemerintah saat ini adalah mengurangi impor sapi secara signifikan, sejalan dengan swasembada pangan yang ingin dicapai pemerintah.
Pemerintah bertekad menurunkan angka impor sapi, yaitu tahun 2010 mengurangi 50 persen, 2011 menjadi 30 persen, dan 2014 impor sapi hanya 20 persen, dengan mengandalkan produksi sapi dan daging asal produksi dalam negeri yang harus terus meningkat.
Presiden menyatakan kegeramannya terkait masuk sapi dan daging sapi ilegal ke dalam wilayah Indonesia.
"Yang ilegal harus diberantas. Kita sudah terapkan peraturan, jangan biarkan yang ilegal-ilegal masuk," ujar Presiden pula.
Karena itu, Kepala Negara minta, untuk mencegah produk pangan ilegal masuk, perlu dilakukan investigasi secara menyeluruh.
"Lakukan investigasi, tidak hanya Kementerian Pertanian tapi juga Kepolisian dan Kementerian Perdagangan," kata Presiden lagi.
Provinsi Lampung merupakan salah satu daerah yang menjadi lumbung ternak nasional, mengingat produktivitas sapi di provinsi ini lebih tinggi dibandingkan beberapa daerah lain.