Potret wajah Kota Medan saat ini dinilai masih banyak permasalahan. Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemko) Medan dituntut segera menata kembali kota ini sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.
Satu hal yang harus dipenuhi adalah ruang terbuka hijau (RTH) seluas 30% dari total luas wilayah kota. Agar luas RTH itu bisa dipenuhi, harus diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Kota Medan melalui juru bicaranya Julianda Siregar mengatakan, salah satu point penting yang harus dipenuhi dalam RDTR adalah memastikan bahwa Kota Medan memiliki RTH sebesar 30% dari total luas wilayah kota.
”Terhadap total itu, Pemko Medan menyediakan RTH sebesar 20% dan swasta 10%. Tapi yang penting Pemko harus bisa memenuhi ketentuan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Julianda saat menyampaikan pemandangan umum fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Medan, di kantor sementara DPRD, Selasa (11/9). Menurut dia, pemenuhan luas RTH itu harus dicantumkan dalam road map Pemko Medan agar ada aturan hukum yang mengikat ranperda tersebut.
Sementara itu, juru bicara Fraksi Partai Demokrat (F-PD) DPRD Kota Medan Martua Oloan Harahap mengatakan, potret wajah Kota Medan saat ini masih banyak permasalahan yang perlu disikapi dalam menata kembali kota ini sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku. ”Masalah penataan saluran dan penyempitan bantaran sungai penyebab minimnya RTH. Semuanya merupakan tugas berat yang perlu disikapi dalam menata kembali kota ini sesuai dengan rencana tata ruang berlaku,” katanya menyampaikan pendapat fraksinya.
Rencana detail tata ruang merupakan penjabaran dari rencana umum tata ruang wilayah kota ke dalam rencana pemanfaatan ruang kawasan perkotaan. Rencana detail tata ruang tentu mempunyai fungsi dan peran yang jelas dalam rangka perwujudan ruang kawasan perkotaan melalui pengendalian program-program pembangunan perkotaan. ”Dengan diajukannya ranperda tentang RDTR ini, sesuai amanah Undang-Undang (UU) No 26/2007, diharapkan benar-benar menjadi pedoman dalam membangun kota Medan kedepan lebih baik,” ucapnya.
Wakil Wali Kota Medan Dzulmi Eldin menyadari perlunya ketersediaan RTH yang harus dipenuhi pemerintah sebesar 20% sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun sampai saat ini masih belum bisa terpenuhi. Tidak hanya RTH tetapi juga daerah resapan yang masih minim. Meski begitu, Pemko sangat berkomitmen menyediakan RTH sehingga dapat meminimalisir dampak-dampak perubahan iklim serta menyeimbangkan masalah lingkungan hidup, ekonomi, serta sosial.
”Kami akan berupaya memenuhi ketentuan tersebut,” katanya. Diakuinya, perkembangan pembangunan kota memang belum dibarengi dengan pertumbuhan RTH dan daerah resapan. Namun, Pemko akan berupaya meningkatkan tersedianya lahan tersebut.