Kantor Perwakilan DPD Dipakai Bersama DPR RI

sumber berita , 21-09-2012

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menjelaskan, anggaran senilai Rp1,2 triliun pada 2013 di antaranya akan digunakan untuk membangun gedung atau kantor perwakilan di daerah. DPD RI hanya menjalankan amanat Undang-Undang MPR/DPR/DPD dan DPRD RI.

"Usulan untuk pembangunan gedung kantor masih dilakukan oleh DPD karena atas alasan UU MD3 Pasal 224, Pasal 227 dan Pasal 402," kata Sekjen DPD RI Siti Nurbaya kepada wartawan, Jumat (21/9).

Siti mengatakan, DPD RI harus tetap membangun kantor perwakilan di 33 provinsi karena pemerintah daerah telah memberikan hibah lahan dari aset daerah kepada pemerintah pusat. Di sisi lain, dalam pembahasan bersama Komisi III DPR diprogramkan kerja bersama saat di daerah antara anggota DPD dan DPR dari daerah pemilihan provinsi yang sama.

"Catatan dari masyarakat akan menjadi masukan untuk pengembangan format kerja, selain kewajiban memenuhi undang-undang," jelas Siti.

Sebelumnya, Forum Indonesia untuk Transparasi Anggaran (FITRA) mengungkapkan alokasi anggaran DPD dalam RAPBN 2013 naik sebesar Rp540,4 miliar. Pada 2013 para senator memiliki dana Rp1,2 triliun. Dari dana tersebut sebesar Rp763,6 miliar diperuntukkan untuk kantor DPD.

"Kami dari Seknas FITRA meminta kepada Ketua DPR untuk menghapus alokasi anggaran untuk Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur DPD RI dengan alokasi anggaran Rp763,6 miliar," pinta Koordinator Advokasi dan Investigasi FITRA Uchok Sky Khadafi.

Ia berharap Ketua DPR RI Marzuki Alie tidak tinggal diam. Apalagi, menurut Uchok, rakyat di daerah tidak membutuhkan kantor baru DPD sebesar Rp699,7 miliar. Rakyat membutuhkan keberpihakan RAPBN 2013 untuk memperbaiki infrastuktur jalan rusak.

Diposting 21-09-2012.

Dia dalam berita ini...

Marzuki Alie

Anggota DPR-RI 2009-2014 DKI Jakarta III
Partai: Demokrat