Pencopotan Otong Koswara - Pimpinan DPRD Tunggu SK Gubernur Jabar

sumber berita , 24-09-2012

Pimpinan DPRD Kota Tasikmalaya menyatakan masih menunggu SK Gubernur Jabar untuk secara resmi memberhentikan Otong Koswara sebagai Ketua DPRD.

Pasalnya, secara hukum yang berhak memberhentikan dan mengangkat semua anggota DPRD berdasarkan keputusan Gubernur. Kendati di DPRD muncul usulan untuk menetapkan Ketua DPRD Sementara. Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Deni Romdhony mengatakan, kalau hasil paripurna dan rekomendasi tentu akan segera disampaikan kepada Gubernur Jabar sebagai bukti jika yang bersangkutan telah diberhentikan.

Begitupun dengan pemberhentian keanggotaan dari PPP juga harus mendapatkan surat keputusan dari Gubernur Jabar termasuk pengangkatan penggantinya. “Saya berharap keputusan pemberhentian dilakukan secepatnya. Karena PPP telah mengusulkan Agus Wahyudin sebagai sebagai penggantinya,” tegas Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Tasikmalaya Ramdani Munim

Otong Koswara mengatakan, sejumlah partai telah menawarinya untuk bergabung jika keputusan pemecatan telah dilakukan PPP.

Diposting 24-09-2012.

Mereka dalam berita ini...

R. Ramdani Mun'im

Anggota DPRD Kota Tasikmalaya 2009-2014 Kota Tasikmalaya 1
Partai: PPP

Deni Ramdani

Anggota DPRD Kab. Tasikmalaya 2009-2014 Kab. Tasikmalaya 3
Partai: PAN

Agus Wahyudin

Anggota DPRD Kota Tasikmalaya 2009-2014 Kota Tasikmalaya 2
Partai: PPP