Pengetatan impor hortikultura harus segera direalisasikan untuk mendorong peningkatan produktivitas hortikultura nasional.
Menurut anggota Komisi IV DPR Ma'mur Hasanuddin, membanjirnya produk hortikultura akan terobati jika pemerintah bersungguh-sungguh dalam merealisasikan kebijakan pengetatan impor hortikultura tersebut.
"Pengetatan hortikulura impor akan mendorong geliat dan gairah bagi petani lokal, sehingga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan konsumsi lokal dan mendorong penyerapan tenaga kerja yang signifikan dalam jangka panjang di sektor pertanian. Tercatat selama lima tahun terakhir sejak 2004 hingga 2009 peningkatan tenaga kerja di sektor hortikultura mencapai 35 persen," tegas Ma'mur dalam rilisnya, Selasa (25/9).
Politisi PKS ini menambahkan, terkait persepsi sebagian pihak yang memandang bahwa produk hortikultura lokal tidak bisa bersaing dengan produk impor tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak kebijakan ini. Komoditas hortikultura lokal selama ini telah memberikan pendapatan yang besar bagi negara. Nilai Produk Domestik Bruto (PDB) hortikultura terus meningkat dari tahun ke tahun. Angka PDB hortikultura tahun 2005 sebesar Rp 61,729 miliar meningkat menjadi Rp 88,334 miliar pada tahun 2010. Dengan PDB terbesar disumbang dari komoditas buah, disusul sayuran, tanaman hias dan tanaman obat.
Dalam lingkup perdagangan domestik, produk hortikultura Indonesia saat ini sebagian besar masuk ke pasar tradisional dan sedikit porsi yang masuk untuk pasar modern. Menurut catatan Kementerian Pertanian, produksi buah baru sekitar 21,4 persen dan sayuran domestik di pasar modern sekitar 16,2 persen. Sedangkan pertumbuhan pasar modern yang menghendaki produk bermutu diperkirakan sebesar 20 persen per tahun.
Kementerian Perdagangan berencana mengeluarkan revisi aturan Ketentuan Impor Produk Hortikultura yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permen) No.30/2012. Kementerian Pertanian dan Kementerian perdagangan sudah mengeluarkan peraturan terkait pengetatan impor hortikulura yaitu Permentan No 42-43/2012 yang mengatur empat pintu masuk hortikultura impor dan Permendag No 30/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura. Aturan ini sempat ditunda penerapannya terkait belum siapnya importir dan infrastruktur pendukungnya. Rencananya diberlakukan 15 Juni 2012, namun diundur hingga 28 September 2012.
Selain pengetatan, dua Kementerian ini perlu terus berkoordinasi dalam meningkatkan pemasaran produk hortikulura lokal. Para petani perlu diberikan pelatihan produksi dan akses pasar yang mudah dalam rangka meningkatkan daya saing produknya. Selain itu biaya distribusi dan infrastruktur penunjang perlu diakselerasi oleh pemerintah agar konsumen lokal dapat menyerap dengan maksimal dan kualitas yang prima.
"Pengusaha retail modern perlu memberikan perhatian dan akses terhadap produk hortikultura lokal. Karena selama ini serapan pasar modern sangat minim, karena lebih senang memperjualbelikan produk impor dibandingkan dengan lokal," papar Ma'mur.