Masih maraknya aksi sulap-menyulap dokumen usia kapal yang terjadi di pelabuhan dinilai merupakan tanggung jawab kepala administrasi atau syahbandar pelabuhan yang bersangkutan.
Anggota Komisi V DPR Yudi Widiana meminta syahbandar sebagai otoritas pelabuhan untuk melakukan audit atau pemeriksaan ulang secara teliti untuk mencegah adanya tindak pemalsuan akte kelahiran kapal-kapal yang beroperasi di wilayahnya.
"Syahbandar harus tanggung jawab. Dia harus lakukan cek ulang seluruh kapal yang beroperasi di wilayahnya. Kalau terbukti, lakukan tindakan tegas. Ini menyangkut masalah keselamatan," ujarnya ketika dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Selasa (25/9).
Menurut Yudi, sistem dan prosedur pelayanan penerbitan dokumen kapal yang telah diatur selama ini telah petunjuk untuk meminimalkan terjadinya penyimpangan yang dapat timbul. Meski demikian tetap saja pengawasan yang tidak optimal menjadi celah timbulnya pemalsuan dokumen kapal. Proses penerbitan yang melibatkan bidang maupun seksi di jajaran adpel serta perusahaan agen pelayaran selaku user merupakan mata rantai yang saling berhubungan satu sama lain.
Di samping audit yang dilaksanakan syahbandar, dirinya juga meminta Kementerian Perhubungan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, untuk melakukan evaluasi terhadap proses bisnis yang terjadi di pelabuhan. "Bisa jadi investor kapal tidak beli kapal-kapal baru akibat tidak masuk hitung-hitungan keuntungannya, karena ada regulasi di pelabuhan yang tidak sesuai. Ini juga harus dicermati," ujarnya.