Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Ditunggu, Putusan MK Soal Nasib Rumah Di Bawah Tipe 36

Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) kembali mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan gugatan terkait pelarangan proyek rumah di bawah tipe 36 meter persegi (m2).

Desakan itu dilakukan untuk membantu rakyat kecil mendapatkan rumah serta menekan angka backlog rumah yang setiap tahun terus meningkat. Angka backlog perumahan tahun ini diperkirakan mencapai 21,6 juta unit.

Angka itu naik dari tahun 2010 sebanyak 13,6 juta unit. Para pe­ngembang pun merasa kesulitan mem­bangun rumah subsidi lantaran belum adanya kepastian hukum dari Pasal 22 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Ta­hun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Ketua Umum DPP Apersi Eddy Ganefo mengaku kecewa, karena sudah hampir lima bulan sejak gugatan diajukan pada April lalu, MK belum juga memberikan kepastian hukum akan gugatan tersebut.

“Undang-Undang ini bersifat dzalim, karena pemerintah memaksa masyarakat untuk memiliki rumah di atas tipe 36 meter persegi. Padahal, jika dilihat angka backlog rata-rata adalah mas­yarakat yang mampu memiliki rumah di bawah tipe 36 meter persegi,” ucap Eddy kepada Rak­yat Merdeka, kemarin.

Dikatakan, kebijakan pemerintah secara tak langsung mengganggu pasar rumah subsidi di bawah tipe 36. Apersi juga mengeluhkan lambannya pemerintah memberikan putusan tentang kemudahan dan jaminan pengurusan peningkatan izin rumah menjadi tipe 36 m2.

“Untuk meningkatkan luas bangunan butuh insentif, seperti pembebasan biaya dalam pengu­rusan izin. Kami belum dapatkan itu, setidaknya pemerintah mampu membebaskan izin untuk bangunan lama. Penerapan aturan tersebut hanya akan menambah defisit perumahan mencapai 46,80 juta unit pada masa mendatang,” katanya.

Akibat kebijakan tersebut, lanjut Eddy, penyerapan rumah rakyat kecil melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) jadi minim. Soalnya, pengembang lebih banyak membangun rumah murah dengan tipe di bawah 36. Saat ini, ada sekitar 138.000 stok di bawah tipe 36 yang belum terjual.

Dia menilai, penyerapan subsidi rumah melalui FLPP akan sulit memenuhi target pemerintah sebesar 130.000 unit tahun ini. Apalagi, sisa waktu hingga akhir tahun tinggal tiga bulan lagi.

“Jangankan mengurangi, menambah itu hal yang pasti terjadi. Pemerintah harus melihat dari sisi kemampuan dua pihak, pengembang dan masyarakat. Bagaimana caranya pengembang mampu membantu pemerintah dalam pengadaan rumah untuk mengatasi backlog, dengan kebijakan yang pro rakyat,” cetus Eddy.

Eddy mengaku tidak tahu sampai kapan pihaknya harus menunggu putusan MK. Pasalnya, MK masih melakukan pembahasan hukum mengenai gugatan tersebut.

Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda juga berpendapat, peme­rintah harus memperhatikan pengadaan rumah subsidi di bawah tipe 36, bukan mengutamakan rumah subsidi di atas tipe 36.

“Lamanya putusan MK membuat pasar rumah subsidi semakin galau dan menambah angka backlog. Apalagi, kalau sekarang pengembang membuat pasokan rumah di bawah tipe 36 tidak ada, karena tidak didukung subsidi Pemerintah melalui skema FLPP,” ujarnya.

Hingga kini, kata Ali, rumah subsidi yang dibangun mencapai 24.000 unit dari target 150.000 unit. Diperkirakan sampai akhir tahun ini, yang dibangun cuma 12-15 persen dari target tersebut. Angka ini masih jauh dari target jika putusan MK juga tak kunjung datang.

“Karena ini menyangkut kepentingan masyarakat, MK harusnya lebih tanggap terhadap hal ini,” pintanya.

Wakil Ketua Komisi V DPR bidang Perumahan Muhidin Mohammad Said mengatakan, gugatan yang dilakukan pengembang melalui Apersi merupakan gambaran keragu-raguan dalam mem­bangun dan mengadakan rumah untuk menekan angka backlog.

Konsep rumah tipe 36 dianggap memberatkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam mendapatkan rumah. Oleh sebab itu, politisi Golkar ini meminta pemerintah melakukan intervensi regulasi agar rumah tipe kecil bisa terserap oleh masyarakat kecil.

“Untuk memenuhi prioritas tersebut, pemerintah seharusnya mengeluarkan kebijakan yang da­­­pat membantu pendistribusian ribuan unit rumah di bawah tipe 36. Setidaknya dapat memberi­kan dispensasi berupa Peraturan Menteri (Permen),” katanya.

Hal itu, lanjut Muhidin, dilakukan untuk mempercepat penyerapan rumah di bawah tipe 36 se­banyak 60.000 unit pada 2012.

Sekedar informasi, umah tipe 36 belum laku terjual setelah pengesahan aturan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mengatur pembatasan luas lantai yang sedang diuji materi oleh MK.

Diposting 27-09-2012.

Dia dalam berita ini...

DPR-RI 2009 Sulawesi Tengah
Partai: Golkar