Kejanggalan terhadap berkas peserta calon Direksi PDAM Tirta Pakuan yang lolos seleksi administrasi, juga tercium oleh Komisi B DPRD Kota Bogor. Kemarin, mereka memanggil pansel untuk mempertanyakan hal tersebut.
Pertemuan berlangsung pukul 10:30, dihadiri dua perwakilan pansel yakni Sekretaris Pansel Dwi R Pudjo dan Kabag Hukum Boris Darussalam. Keduanya diterima Ketua Komisi B Slamet Wijaya, didampingi anggota Najamudin, Ika Kartika dan Yus Ruswandi.
Komisi B meminta penjelasan pansel terkait berkas persyaratan calon direksi yang lolos seleksi administrasi terutama mengenai pengalaman kerja salah satu calon eksternal. Sesuai Perda 17/2011 tentang Pengelolaan PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor, Pasal 11 ayat 2b bahwa direksi harus memenuhi persyaratan memiliki pengalaman kerja 10 tahun bagi yang berasal dari PDAM, atau 15 tahun bagi yang bukan berasal dari PDAM yang dibuktikan surat keterangan (referensi) dengan penilaian baik. Pengalaman tersebut harus setara manajer dalam sebuah perusahaan.
Ketua Komisi B Slamet Wijaya mengatakan, calon yang bersangkutan baru berusia sekitar 33 tahun, jika melihat syarat pengalaman kerja yang diatur dalam perda itu, maka sejak usia 18 tahun si calon sudah memegang jabatan manajer dalam sebuah perusahaan.
“Kita tak bermaksud menyudutkan seseorang, tetapi masa iya jika dipikirkan menggunakan logika (18 tahun jadi manajer, red) apakah mungkin. Kita hanya ingin pansel bekerja sesuai koridor dan aturan yang berlaku,” papar Slamet dalam mediasi tersebut.
Lebih lanjut Slamet memaparkan, jabatan seorang manajer ada dua kategori. Yakni, manajer madya dan pratama. Jika setingkat madya, jelas Slamet, membawahi antara 50 hingga 1.000 karyawan.
Sedangkan, setingkat pratama, maksimal 50 karyawan. “Jika si calon itu pengalaman menjabat manajernya setingkat pratama, maka dia tidak boleh lolos,” imbuhnya. Ketika ditanya kenapa calon direksi termuda itu bisa lolos seleksi, terang Slamet, pansel mengaku pihaknya hanya sampai pengecekan ijazah dan sertifikat. “Ini membuktikan pansel masih lemah menyeleksi berkas para calon. Jangan salah pilih lah,” tegas Slamet.
Untuk menilai akuntabilitas pejabat publik Komisi B meminta agar pansel calon direksi dapat membuka pelayanan pengaduan masyarakat alias elemen masyarakat diikutsertakan dalam opini publik mengenai para kanditat yang terpilih. Ini sekaligus dapat membantu keakuratan data para kandidat.
“Jika pansel kesulitan dan tak mampu bentuk layanan tersebut, kita pihak dewan yang akan memfasilitaskan bentuk pelayanan tersebut, sehingga mempermudah juga kinerja kroscek keakuratan data kalau memang elemen masyarakat bisa membantu kenapa tidak,” pungkas Slamet.