Ibas Yudhoyono: Segera Sahkan RUU Industri Pertahanan

sumber berita , 02-10-2012

Upaya merevitalisasi industri pertahanan memang harus segera dilakukan agar Indonesia memiliki industri pertahanan yang unggul dan mampu bersaing dengan negara lain. Upaya membangkitkan industri pertahanan dalam negeri dapat terwujud jika memiliki payung hukum yang jelas.

Demikian disampaikan anggota Komisi I DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Selasa (2/10).

"Indonesia memang harus mengimplementasikan konsep industri pertahanan yang jelas dan terarah serta terperinci. Makanya, RUU Industri Pertahanan harus segera diundangkan. Ini harus dilakukan agar industri pertahanan memiliki payung hukum yang jelas," kata Sekjen Partai Demokrat ini.

Dengan demikian, Ibas optimis payung hukum yang jelas akan memberikan dorongan terwujudnya industri pertahanan dalam negeri yang mandiri dan berdaya saing kuat.

“Saya optimis, disahkannya RUU Industri Pertahanan ini akan memberikan semangat kemandirian industri pertahanan dalam penyediaan Alutsista dalam negeri yang lebih bermutu,” ungkap wakil rakyat asal Dapil VII Jawa Timur ini.

Lebih lanjut, Ibas menilai, ada potensi yang besar, produk-produk Alutsista buatan dalam negeri akan semakin diminati oleh negara-negara lain. “Saat ini saja, kualitas produksi Alutsista kita diakui oleh negara lain. Kalau pengembangan teknologi pembuatan Alutsista kita dorong terus, kualitas Alutsista kita terus ditingkatkan, bisa dibayangkan potensi industri pertahanan kita ke depan,” jelas Ibas.

“Selain Timor Leste dan Filipina, Malaysia dan Korea Selatan juga meminati alutsista buatan Indonesia. Tak hanya itu, Malaysia belum lama ini membeli 32 panser Anoa bermesin Benz buatan PT Pindad. Sementara, Korea Selatan membeli 8 pesawat CN 235 buatan PT Dirgantara Indonesia,” tambahnya.

Ibas juga menggarisbawahi manfaat lain disepakatinya RUU Inhan ini. “Konkretnya, dalam RUU Industri Pertahanan diatur agar TNI/Polri menggunakan alat utama sistem senjata (alutsista) produksi dalam negeri. Terkait pembelian senjata dari luar negeri juga harus memenuhi syarat adanya transfer teknologi ke industri dalam negeri,” tutup Ibas.

Diposting 02-10-2012.