Walikota Medan menerima penghargaan kategori sebagai Kota Layak Anak (KLA), menurut anggota DPRD Medan penghargaan itu belum layak diterima. Hal ini dikatakan Ketua Komisi D DPRD Kota Medan, Muslim Maksum Yusuf.
Dikatakan, kondisi tempat bermain anak yang disediakan Pemerintah Kota Medan masih sangat minim. "Seberapa besarkah tempat bermain anak yang ada di Kota Medan. Kalau boleh menghalangi menerima itu, saya akan menghalanginya, karena memang belum pantas," ungkap Muslim menyikapi, penghargaan yang diterima Rahudman, dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Menurut Muslim, jangankan tempat bermain anak, tempat pendidikan anak juga masih minim. "Kita lihat sendiri, dimana tempat bermain anak baik di taman-taman maupun di tempat publik yang pas dan pantas," sebutnya di Medan, hari ini.
Sama seperti Ruang Terbuka Hijau (RTH), sebut Muslim, Kota Medan belum bisa memenuhi yang diamanatkan undang-undang sebesar 30 persen dari luas wilayah daerah. "RTH kita paling ada sekitar belasan luasnya. Mangrove Belawan yang dijadikan RTH justru telah berkurang luasnya dan berubah menjadi depo-depo kontainer. Seharusnya. Ini mana dia?," kata Muslim mempertanyakan.
Terkait penghargaan yang diberikan karena Pemko Medan telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2009 tentang KIBLA dan Perda No. 6 Tahun 2003 tentang Larangan Gelandangan, Pengemis dan Praktek Tuna Susila, menurut Muslim, bukan menjadi indikator. "Perda bukan indikator, tapi fakta di lapangan itu harus terpenuhi," ujarnya.
Jika penghargaan itu telah diberikan Kementrian KPP-PA, Muslim, mengharapkan Pemerintah Kota Medan harus melakukan langkah-langkah perbaikan terhadap Kota Medan, sehingga Kota Medan benar-benar menjadi KLA. "Setidaknya, ruang bermain anak itu sebanding luasnya dengan RTH, itu baru pas," pungkasnya.