Proyek normalisasi Sungai Citarum di wilayah Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat dihentikan sementara. Hal itu terkait protes dan tuntutan warga yang tinggal di sepanjang bantaran Sungai Citarum.
Penghentian proyek tersebut akan dikeluarkan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum kepada PT Brantas Abdi Raya sebagai pelaksana proyek normalisasi. Anggota Komisi A DPRD Karawang Ace Sopian Mustari mengatakan, adanya proyek tersebut menimbulkan benturan di masyarakat yang diduga karena lemahnya sosialisasi ke masyarakat yang tinggal di bantaran sungai.
”Warga bereaksi setelah mengetahui rumah mereka akan dibongkar, itu karena sosialisasinya kurang,” kata Ace dalam hearing yang dihadiri warga, BBWS, PT Brantas Abdi Raya, dan DPRD Kabupaten Karawang. Untuk itu, sebelum ada solusi dengan masyarakat, Ace meminta pihak BBWS dan PT Brantas Abdi Raya untuk menghentikan sementara pekerjaannya.
Bahkan dia mempertanyakan solusi untuk mengatasi 48 rumah yang tergusur oleh proyek normalisasi. Supardi, perwakilan dari BBWS, menyatakan, sebelum proyek berjalan, pihaknya melakukan survei terlebih dahulu dan melakukan sosialisasi ke masyarakat.Bahkan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Bupati Karawang Ade Swara. ”Kami sudah melakukan sosialisasi dan tempatnya di salah satu tempat makan,” bebernya.
Dia mengungkapkan, normalisasi dilakukan untuk meminimalisasi bencana banjir, bukan untuk menyengsarakan masyarakat. Dari hasil survei memang ada beberapa rumah yang harus digusur karena tanggul akan diperlebar dan ditinggikan. ”Desain ideal dari proyek itu bisa dimodifikasi disesuaikan dengan kondisi di lapangan,” tuturnya. Saat ini ada beberapa rumah milik warga yang sudah dibongkar sendiri dan sebagian lagi masih bertahan karena tidak memiliki tempat tinggal setelah rumahnya tergusur.