Pengesahan RUU Industri Pertahanan menjadi UU diyakini bakal mendorong perkembangan pesat industri pertahanan dalam negeri. Karena itu, UU tersebut diharapkan bisa segera diberlakukan.
Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mengatakan, keberadaan UU itu sebagai instrumen hukum untuk mendorong peningkatan produksi industri pertahanan. Setelah disahkan menjadi UU, harus ditandatangani dulu oleh presiden untuk dapat diberlakukan. “Kami yakin dengan regulasi yang baru disahkan ini, industri pertahanan dalam negeri mampu mempercepat pengembangan teknologi pertahanan,” ujarnya kepada wartawan kemarin.
Dengan pemberlakuan UU tentang Industri Pertahanan tersebut, dia berani menargetkan bahwa dalam dua tahun ke depan pemerintah bisa menyehatkan industri pertahanan dalam negeri, baik milik pemerintah maupun swasta. Dengan begitu, industri pertahanan yang ada tersebut bisa mengoptimalkan kapasitas produksinya.
RUU hasil inisiatif DPR ini dirumuskan bersama lintas kementerian, meliputi Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Negara BUMN. Adapun pembahasannya dilakukan sejak 12 Januari 2012.
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Pramono Edhie Wibowo mengatakan, selama ini TNI telah berkomitmen untuk menggunakan produk dalam negeri selama industri dalam negeri mampu membuatnya. “Misalnya semua perlengkapan prajurit mulai dari helm, baju, sepatu, hingga senapan ringan, kita sudah pakai produk dalam negeri,” kata dia.
Untuk beberapa produk dalam negeri diakui Pramono bahkan memiliki kualitas yang lebih baik dibandingkan produk luar negeri. “Contohnya payung untuk terjun. Kita gunakan payung dari dalam negeri. Para penerjun merasa lebih nyaman ketika memakai payung dari dalam negeri. Itu artinya produk dalam negeri tidak kalah dari luar negeri,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Soeparno. Dia mengaku selama ini TNI Angkatan Laut sudah banyak memakai produk dalam negeri. “Kita pakai kapal patroli cepat dari dalam negeri. Kita juga pesan tug boat dari PT PAL. LPD (landing platform dock) yang kita pakai juga dari dalam negeri,” sebutnya.
Di matra udara, pemanfaatan produk dalam negeri di antaranya meliputi senjata untuk pesawat tempur. “Untuk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri, kita pakai dari dalam negeri,” kata Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Imam Sufaat.
Sebelumnya dalam laporan hasil pembahasan RUU Industri Pertahanan, Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin menyebutkan, RUU ini dibentuk untuk memberikan landasan hukum dalam penyelenggaraan industri pertahanan nasional. Pengesahan UU tersebut diharapkan bisa mendorong kemajuan pertumbuhan industri pertahanan sehingga mampu memenuhi kebutuhan peralatan pertahanan dan keamanan.
Selama ini salah satu kendala yang dihadapi industri pertahanan adalah menyangkut sinergi antarindustri. Alat pertahanan maupun keamanan membutuhkan berbagai komponen yang tidak bisa digarap sendiri oleh satu perusahaan. Karena itu, dalam UU ini aturan mengenai sinergi tersebut juga dicantumkan guna mengatasi kendala tersebut.
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menilai payung hukum tersebut sangat strategis dan fundamental untuk membangkitkan kembali industri pertahanan. Dia yakin ke depan kemampuan memproduksi dan pengembangan jasa pemeliharaan akan semakin berkembang.
Dampaknya, kekuatan pertahanan dan keamanan Indonesia menjadi handal. Sebagaimana diketahui, DPR telah mengesahkan RUU Industri Pertahanan menjadi UU pada sidang paripurna, Selasa (2/10). RUU ini sebagai payung terhadap penguatan industri pertahanan dalam negeri.