Sekretariat Jenderal DPD mengajukan usul pembangunan gedung DPD di 33 provinsi sebesar Rp 669 miliar. Namun, Komisi III belum berani menyetujui usulan tersebut.
"Kami merasa tidak enak.Masak gedung KPK saja masih dibintangi, terus gedung DPD disetujui?" kata anggota Komisi III dari FPKB Bachrudin Nasori saat rapat bersama Sekjen DPD, MA, dan KY, Senin (8/10).
Begitu pula dengan Ahmad Kurdi Moekri dari F-PPP. Menurutnya, efektivitas pembangunan gedung DPD di setiap provinsi belum diperlukan. "Anggota DPD di setiap provinsi kan empat orang. Bagaimana pembagian waktunya? Anggota DPD akan lebih banyak di pusat atau daerah?" tanya Kurdi.
Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika mengaku belum bisa membeberkan kebijakan Komisi III. "Soal kebijakan anggaran ini rumit," ujarnya kepada Jurnalparlemen.com. Karena itu, Komisi III belum bisa memastikan.
Menurut Sekjen DPD Siti Nurbaya, anggaran untuk pembangunan Gedung DPD di 33 provinsi sebesar Rp 669 miliar. "Itu amanat dari undang-undang," katanya.
Setiap anggota akan pulang setiap akhir pekan ke daerahnya. "Di sana kan selalu ada yang menyampaikan aspirasi. Nanti di gedung itu akan ada staf," ujarnya.
Gedung DPD nantinya akan seperti sekjen mini. Selama ini, untuk menyerap aspirasi, kata Siti Nurbaya, DPD meminjam gedung pemda.