Panitia Kerja (Panja) Sektor Hulu Listrik Komisi VII DPR akan memanggil PT PLN, PGN dan BP Migas pada Rabu mendatang karena dinilai telah melakukan pembiaran atas pemborosan konsumsi bahan bakar minyak untuk kebutuhan pembangkit listrik.
“Kita jadwalkan segera memanggil PLN, PGN dan BP Migas untuk mengetahui mengapa terjadi pembiaran atas pemborosan BBM ini,” ujar Ketua Panja Sektor Hulu Listrik Komisi VII DPR, Effendi Simbolon usai melakukan rapat konsultasi dengan pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Senin (8/10).
Dalam pertemuan itu BPK juga mengakui bahwa PLN belum memperbaiki kinerjanya dalam hal efisiensi penggunaan bahan bakar pada sejumlah pembangkit listrik.
Menurut Effendi, tidak adanya kemajuan atas efisiensi penggunaan bahan bakar tersebut tidak terlepas dari adanya pihak yang berkepentingan untuk mempertahnkan pemborosan tersebut. Padahal, Komisi VII DPR telah berkali-kali mengingatkan PLN agar melakukan efisiensi kinerja di berbagai sektor, termasuk penggunaan bahan bakar gas sebagai pengganti bahan bakar minyak.
Effendi juga menyebutkan efisiensi penggunaan bahan bakar minyak oleh PLN per tahun mencapai Rp20 triliun per tahun. Kondisi itu, ujarnya, sangat memprihatinkan di tengah masih belum pulihnya kondisi ekonomi Indonesia.
“Kita sangat prihatin. Kondisi pemborosan ini masih belum berubah dari tahun ke tahun. Kenapa PLN tidak memperbaiki kinerjanya,” ujar Effendi didampingi sejumlah Anggota Panja termasuk Anggota Komisi VII DPR, Ali Kastella. Terkait kondisi itu, Effendi mengatakan akan segera melakukan audit investigasi atas pemborosan tersebut sebagaimana direkomendasikan BPK.
Pada bagian lain, Effendi menilai pemerintah telah melakukan tindakan diskriminatif karena setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 28 Ayyat 2 UU Migas, PLN tidak menggunakan BBM bersubsidi yang kuotanya ditentukan bersama DPR.