Tanggapan Wakil Ketua Komisi III soal Wacana Revisi UU Kepolisian

sumber berita , 10-10-2012

Hingga tahun 2014 mendatang, tidak ada agenda untuk merevisi Undang-undang Kepolisian. Demikian penegasan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Nasir Djamil terhadap wacana revisi UU Kepolisian. Wacana tentang kepolisian tidak perlu lagi di bawah presiden muncul semenjak terjadi polemik KPK-Polri.

"Namun jika dirasa mendesak dan di pandang perlu, maka bisa saja di usulkan baik dari DPR dan pemerintah, untuk merevisi UU Kepolisian tersebut, saat ini atau tahun depan," kata Nasir Djamil di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (9/10).

Banyak kalangan yang memandang perlu menempatkan kepolisian di bawah sebuah kementerian atau tidak lagi berada di bawah presiden. Pandangan ini mengacu pada institusi kepolisian di umumnya negara maju, yakni di bawah Kementerian Dalam Negeri. Menurut Nasir, padangan ini tidak bisa langsung dicaplok mentah-mentah karena belum tentu cocok dengan kondisi Indonesia.

"Perlu dipikirkan dulu kajian akademisnya. Jangan sampai kepolisian dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan politik, Pilkada, dan sebagainya. Saya melihat akan banyak benturan di lapangan jika wacana itu diterapkan di sini," ujar Nasir Djamil.

Ia mencontohkan kasus RUU Aparatur Sipil Negara (ASN). RUU ini belum disahkan oleh DPR karena masih terjadi pedebatan antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dengan Kementerian Dalam Negeri. Kedua instansi itu berebut mengelola korp pegawai negari (Korpri).

"Kemenpan minta Korpri di bawahnya, tapi Mendagri tidak mau kasih. Akhirnya buntu. RUU ASN belum disahkan salah satunya gara-gara hal itu," ungkapnya.

Diposting 10-10-2012.

Dia dalam berita ini...

Muhammad Nasir Djamil

Anggota DPR-RI 2009-2014 Nanggroe Aceh Darussalam I
Partai: PKS