Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Yudi Widiana Adia tersenyum mendengar rencana pemerintah di bidang keuangan. Rencananya, pemerintah akan membatasi porsi belanja pegawai hingga sebesar 50 persen dari Dana Alokasi Umum.
Yudi mengapresiasi rencana ini. Namun, ia menyarankan agar batas maksimal porsi belanja pegawai di setiap daerah adalah 60 persen dari alokasi Dana Alokasi Umum (DAU). Hal ini agar tidak terlalu membebani pemerintah daerah.
"Mungkin pembatasan yang ideal adalah 60 persen. Kasihan daerah tertinggal yang memang tidak memiliki kemampuan fiskal yang kuat sehingga benar-benar bergantung pada DAU," kata Yudi Widiana, Kamis (11/10).
Berdasarkan laporan Kementerian Keuangan, dana transfer ke daerah selama 2005-2011 meningkat rata-rata 22,6 persen per tahun. Sayangnya, menurut Yudi, kenaikan itu belum berdampak pada kemandirian keuangan daerah, peningkatan kesejahteraan rakyat, peningkatan pelayanan publik, dan perbaikan infrastruktur. Salah satu sebabnya, dana transfer daerah ludes untuk membiayai belanja pegawai.
Jika porsi belanja pegawai dikurangi separonya, seperti direncanakan pemerintah saat ini, dampaknya akan terasa kepada rakyat. Untuk itu, pembatasan ini akan dimasukkan dalam rancangan revisi UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Saat ini, rancangan revisi UU tersebut sedang dalam proses pembahasan di pemerintah.
"Tapi, selain itu pemerintah juga harus memperbaiki formulasi Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus melalui RUU Keuangan Negara ataupun lewat peraturan pemerintah. Perbaikan formulasi Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus harus memperhitungkan wilayah laut untuk daerah kepulauan, perkiraan penambahan PNS, dan kemampuan keuangan daerah," kata Yudi.