Senat atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berkomitmen mendorong terwujudnya perimbangan keuangan pusat dan daerah sesuai dengan kekayaan di daerah.
Dengan begitu, ada dana bagi hasil (DBH) antara pusat dan daerah dengan adil sehingga demokrasi tidak hanya di tataran teori dan politik, melainkan juga di perimbangan ekonomi. ”Selama ini ternyata, meski daerah itu tersebut kaya, kehidupan rakyatnya menderita, susah, dan terpinggirkan. Ini mencerminkan bahwa demokrasi yang ada selama ini adalah demokrasi politik dan bukannya demokrasi ekonomi,” kata Ketua Senat Irman Gusman di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin.
Menurut dia, keuangan itu sebagai kunci yang berfungsi untuk mewujudkan pemerataan pembangunan. Kenyataan yang terjadi saat ini, meski telah berganti rezim dari otoriter ke reformasi, demokrasi politik belum diiringi dengan demokrasi ekonomi. Peredaran keuangan terbesar masih di Jakarta dan kecil sekali yang untuk daerah. Jika ada keadilan dalam DBH, diharapkan akan terjadi pertumbuhan ekonomi di daerah. ”Itulah kenapa Senat tergugah untuk melakukan revisi UU No 33/2004 tentang Pembagian Keuangan Pusat dan Daerah yang selama ini justru merugikan daerah.
Yang terjadi hanya untuk Aceh di mana sebesar 70% keuangannya untuk daerah, sedangkan 30% untuk pusat,” jelasnya. Ketua Pansus DBH Senat Jhon Pieris menambahkan, draf revisi UU tersebut sudah pada tahap finalisasi dan siap diajukan ke DPR. Pihaknya berharap draf itu sudah dibahas pada masa sidang Januari 2013 mendatang. ”Dalam draf revisi itu, Senat mengusulkan pembagian untuk daerah penghasil kekayaan besar sebesar 20% sampai dengan 50 %,” jelasnya.