DPR: Selama Tak Ada Unsur Pemaksaan, Itu No Problem...

Kesadaran berasuransi di Indonesia masih minim. Tak heran jika perusahaan asuransi punya 1.001 cara untuk ‘memaksa’ masyarakat berasuransi.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengakui, sejauh ini tidak ada ketentuan dari regulator soal kerja sama antara Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dengan perusahaan asuransi.

Namun, ia memaklumi jika ada kekhawatiran dari pihak Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ketika akan memberikan pembiayaan terjadi masalah di tengah jalan, sehingga BPR bekerja sama dengan pihak asuransi untuk meminimalisir kredit macet.

Menurutnya, selama tidak ada unsur pemaksaan antara bank dan nasabah, maka tidak ada aturan hukum yang dilanggar.

“Itu semua tergantung pasarnya, poinnya sukarela, selama tidak ada pemaksaan. Kalau dalam kredit ada tambahan nilai yang dibayarkan untuk asuransi, ketika terjadi kredit macet, tentu asuransi yang menanggungnya,” ujar politisi Partai Golkar itu.

Namun, bila ada unsur pembiayaan kredit yang dimonopoli oleh satu BPR, kata Harry, harus menjadi perhatian baik Bank Indonesia (BI) maupun Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) atau otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Sehingga akan ada aturan khusus yang mengatur lebih jelas mekanisme pembiayaan kredit di­sertai asuransi bagi masyarakat menengah ke bawah. Ini yang juga ingin saya ajukan pada OJK setelah aktif masa kerjanya, untuk membahas aturan tersebut lebih baik lagi,” tegas Harry.

Pendapat berbeda diutarakan ekonom syariah Syakir Sula. Ia menilai, perusahaan atau lem­baga keuangan yang memberikan asuransi bagi masyarakat menengah ke bawah masih sedikit.

Sebab, selain ketidak tahuan masyarakat kelas bawah mengenai pentingnya asuransi, pe­rusahaan juga sering menganggap asuransi mikro tersebut hanya merupakan bisnis dengan keuntungan tipis.

“Microinsurance itu yang harusnya dikembangkan perusahaan-perusahaan asuransi. Mereka bisa bekerja sama dengan lembaga keuangan di daerah setempat,” ujar ekonom syariah Syakir Sula saat dihubungi Rakyat Merdeka, akhir pekan kemarin.

Mengenai adanya perusahaan asuransi yang menggandeng lembaga keuangan mikro (LKM) dalam menjual produknya, Syakir menilai hal tersebut memiliki nilai positif.

“Lembaga itu niatnya memang ingin menolong nasabah, sehingga ketika ada suatu masalah di kemudian hari, pihak asuransi yang akan menanggungnya. Toh premi yang dibayarkan pun ni­lainya juga kecil,” jelasnya.

Syakir mengkhawatirkan jika microinsurance tidak ada, saat nasabah meninggal dunia di te­ngah jalan, maka tidak ada yang bertanggung jawab. “Asuransi yang akan menanggungnya. Jadi beban biaya tidak ditanggung oleh ahli warisnya,” tuturnya.

Karenanya, ia mengharapakan masyarakat kecil yang belum mengerti atau belum mendapat­kan perlindungan jiwa dari asuransi agar diperhatikan oleh semua pihak.

Diposting 15-10-2012.

Dia dalam berita ini...

Harry Azhar Azis

Anggota DPR-RI 2009-2014 Kepulauan Riau
Partai: Golkar