Komisi A DPRD Sumut kecewa terhadap Bupati Deli Serdang, Amri Tambunan karena tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolda Sumut, Kanwil BPN Provsu, Kakan BPN Kabupaten Deli Serdang, Kapolres Deli Serdang di Ruang Rapat Komisi A terkait eks HGU PTPN II. Sementara DPRD Sumut sudah melayangkan undangan kepada Pemkab Deli Serdang.
“Kecewa karena Pemkab tidak hadir, saya meminta pertemuan kedepannya dengan Komite Tani Menggungat (KTM) Pemkab Deli Serdang dapat hadir. Untuk itu, DPRD Sumut Komisi A akan memanggil kembali setelah rapat badan musyawarah DPRD Sumut,” kata Anggota Komisi A DPRD Sumut, Syafrida Fitrie usai RDP dengan Kapolda Sumut, Kanwil BPN Provsu, Kakan BPN Kabupaten Deli Serdang, Kapolres Deli Serdang di Ruang Rapat Komisi A, hari ini.
Fitrie menegaskan apabila pertemuan berikutnya Pemkab Deli Serdang tidak hadir dalam rapat dengan DPRD Sumut maka DPRD akan mengeluarkan rekomendasi. Namun, Fitrie tidak menyebutkan apa yang menjadi rekomendasi DPRD Sumut. “Yang isinya belum dapat saya sampaikan. Mungkin kita sudah paham maksud dan tujuannya,” tambahnya.
Dia meminta Bupati Deli Serdang seharusnya menindaklanjuti masalah masyarakat di eks HGU PTPN II yang sering menimbulkan konflik. Anggota fraksi Golkar ini juga mangatakan KTM sudah beberapa kali melakukan pengaduan kepada Pemkab. Namun pihak Pemkab mengabaikan, bahkan dinilai sengaja mengabaikan masalah dari masyarakat.
“Karena saya pikir, pihak KTM sudah ke DPRD kabupaten, bahkan juga sudah langsung ketemu dengan ketua dewannya. Namun karena tidak ada tindaklanjutnya, makanya KTM melaporkan ini ke DPRD Sumut,” ujarnya.
Kehadiran Pemkab Deli Serdang sanagat penting terkait pembahasan eks HGU PTPN II pada saat RDP supaya tau bagaimana dulu permasalahan.
“Menurut pengaduan masyarakat, adanya bangunan liar yang sudah terbangun di sana, dasar apa mereka membangun?
Sementara pihak BPN sendiri mengatakan tidak ada mengeluarkan karena sesuatu itu harus dilindungi dengan payung hukum. Berarti mereka sudah berani membangun, pasti sudah ada surat yang keluar, mungkin aja surat BPN tidak mengeluarkan tapi surat dari pemkab sudah keluar. Kita kan tidak tahu,” tegasnya.
Untuk itu, seharusnya pihak pemkab datang tadi pasti kita sudah mendengar penjelasan, kenapa itu bisa berdiri. “Kita kesal. Jadi saya pikir, dengan adanya pertemuan ini, mudah-mudahan Pemkab Deli Serdang lebih pehatian dan tanggap dengan pengaduan masyarakat,” tambahnya.
Hal yang sama juga dilontarkan anggota Komisi A DPRD Sumut, Rina Sianturi dengan ketidakhadiran Pemkab Deli Serdang dalam RDP terkait sengketa tanah eks HGU PTPN II sangat mengecewakan kita.
Untuk itu, DPRD Sumut perlu melayangkan surat pemanggilan untuk dapat hadir dalam pertemuan-pertemuan berikutnya karena berdasarkan keterangan warga sudah ada bangunan di atas lahan eks HGU tersebut sementara BPN belum ada mengeluarkan surat apapun.