Penerapan Parkir Khusus Dinilai Diskriminatif

sumber berita , 16-10-2012

Anggota DPRD Bantaeng menilai penerapan parkir khusus di beberapa pertokoan oleh Dishubkominfo Bantaeng, diskriminatif. Pasalnya, kebijakan ini akan merugikan pemilik toko lain. 

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Bantaeng Lukman Harun mengatakan, akibat pemberlakuan kebijakan itu, warga lebih memilih berbelanja di toko yang tidak dipungut biaya parkir. Hal ini, jelas merugikan pemilik toko yang tak tidak memberlakukan parkir khusus seperti di Jalan Manggis dan Mangga.

Di kawasan ini, Dishubkominfor menempatkan petugas untuk memungut retribusi parkir. Juga di RSUD Prof Anwar Makatutu, masyarakat diwajibkan membayar retribusi parkir. “Dishubkominfo harus adil. Semua tempat umum harus terdapat petugas parkir sehingga tidak merugikan pedagang lainnya,” kata Lukman.

Kepala Dinas Perhubungan dan Informatika (Dishubkominfo) Bantaeng Andi Baso Fahrir mengatakan, kebijakan ini tersebut diberikan kepada beberapa pertokoan khusus yang baru masuk di Bantaeng.

“Jadi mereka (pertokoan khusus) langsung membayar retribusi parker ke Pemkab Bantaeng. Sehingga, di halaman pertokoan tersebut tidak dikenakan biaya parkir. parkir khusus yang diterapkan di beberapa pertokoan di Kabupaten Bantaeng menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) sekitar Rp450.000 perbulan,” kata Andi Baso Fahrir.

Diposting 16-10-2012.

Dia dalam berita ini...

Lukman Harun

Anggota DPRD Kab. Bantaeng 2009-2014 Kab. Bantaeng 1
Partai: Demokrat