Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan sekaligus anggota Panja RUU Perkoperasian M Sohibul Iman menyampaikan apresiasi atas disahkannya RUU Perkoperasian menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (18/10) ini.
"UU Perkoperasian yang baru ini akan menggantikan UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang telah berumur 20 tahun," ujar Sohibul Iman dalam rilisnya.
Kata Iman, UU baru ini diharapkan dapat merevitalisasi peran koperasi dalam perekonomian nasional sekaligus menjawab berbagai tantangan era baru ini.
"Juga melindungi masyarakat dari praktik-praktik penipuan yang mengatasnamakan koperasi."
Sohibul Iman menjelaskan, yang menjadi dasar pertimbangan lahirnya UU Perkoperasian baru ini di antaranya bahwa pembangunan perekonomian nasional bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan politik dan ekonomi Indonesia melalui pengelolaan sumber daya ekonomi dalam suatu iklim pengembangan dan pemberdayaan koperasi.
Koperasi memiliki peran strategis dalam tata ekonomi nasional berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dalam rangka menciptakan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Selain itu, pengembangan dan pemberdayaan koperasi dalam suatu kebijakan perkoperasian harus mencerminkan nilai dan prinsip koperasi sebagai wadah usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi anggota sehingga tumbuh menjadi kuat, sehat, mandiri, dan tangguh dalam menghadapi perkembangan ekonomi nasional dan global yang semakin dinamis dan penuh tantangan," paparnya.
Berikutnya, kebijakan perkoperasian selayaknya selalu berdasarkan ekonomi kerakyatan yang melibatkan, menguatkan, dan mengembangkan koperasi sebagaimana amanat Ketetapan MPR-RI Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi.
"Kami memandang perlunya penguatan koperasi secara regulasi, kelembagaan, dan infrastruktur. Sehingga keberadaan UU yang baru ini diharapkan dapat menjadi infrastruktur hukum dan memberikan ruang yang lebih luas untuk pengembangan Koperasi di Indonesia. Di samping itu, penegasan tentang penguatan institusi koperasi sebagai lembaga ekonomi yang merupakan usaha bersama dari kumpulan entitas pelaku ekonomi yang mandiri merupakan hal yang penting."
Penguatan ini, lanjut Iman, juga dilakukan agar koperasi dapat bersaing di tataran global dan setara dengan International Co-operative Alliance (ICA) baik secara prinsip, tujuan, dan nilai koperasi.