Dewan Tolak Dana Pembelaan Koruptor

sumber berita , 18-10-2012

DPRD Kota Blitar menolak usulan alokasi anggaran sebesar Rp100 juta untuk pembelaan hukum oknum pejabat Kota Blitar yang terjerat kasus korupsi.

”Secara tegas usulan alokasi dana itu kita tolak,” kata anggota Badan Anggaran DPRD Kota Blitar Heru Sunariyanta, kemarin. Dana sebesar Rp100 juta diusulkan Pemkot Blitar dalam Perubahan APBD 2012. Pemkot hendak menggunakannya untuk membiayai penyelesaian hukum para pejabat yang tersangkut kasus korupsi. Langkah ini menyusul adanya dua pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Blitar yang telah ditetapkan aparat hukum sebagai tersangka kasus korupsi. 

Mereka adalah mantan Kepala Bagian Umum Suparman yang dianggap menyalahgunakan dana APBD 2011 sebesar Rp180 juta untuk pembangunan taman dan lampu lampion di rumah dinas Wali Kota Blitar. Kedua adalah Kepala Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo Ahmad Bahrur yang terjerat kasus pungutan liar program sertifikasi Prona. 

Menurut Heru yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD, kasus tersebut merupakan kesalahan pribadi. Sebab, mereka memang telah terbukti mendapatkan keuntungan pribadi dari perbuatannya. Terpisah, Ketua Tim Anggaran Pemkot Blitar yang juga Sekda Kota Blitar Ichwanto mengatakan, setiap pegawai yang bermasalah hukum berhak mendapatkan pembelaan hukum juga.

Diposting 18-10-2012.

Dia dalam berita ini...

Heru Sunaryanto

Anggota DPRD Kota Blitar 2009-2014
Partai: Demokrat