Realisasi dana tunjangan untuk RT dan RW di Kabupaten Nganjuk tertunda. Ini setelah hasil konsultasi ke Depdagri dan Depkeu tidak menyetujui pemberian bantuan khusus RT dan RW melalui APBD langsung, sebesar Rp 50 ribu/orang per bulan selama satu tahun.
Anggota Badan Anggaran DPRD Nganjuk, T Heru Tjahyono mengatakan, hasil konsultasi itu Depkeu memberikan petunjuk teknis pencairan dana bagi RT dan RW tetap harus dianggarkan dari ADD (Alokasi Dana Desa). Artinya, dana bantuan tidak bisa dianggarkan langsung dari APBD untuk RT dan RW.
"Yang jelas, pemberian bantuan bagi RT dan RW itu tetap harus diatur dan dianggarkan ADD. Bukan dari APBD Kabupaten Nganjuk," kata Heru Tjahyono, Rabu (17/10/2012).
Oleh karena itu, dikatakan Heru Tjahyono, bisa dipastikan dana bantuan tunjangan RT dan RW baru bisa direalisasi tahun depan setelah dianggarkan dari APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) tahun 2013. Karena tahun ini tidak mungkin lagi dilakukan perubahan APBD karena menjelang akhir tahun.
"Maka dari itu, kami harap RT dan RW di Kabupaten Nganjuk yang mencapai sekitar 9.000 orang bersabar sampai tahun depan daripada nekat dicairkan tahun ini tapi berkonsekuensi hukum," ucap Heru.
Sementara Ketua Parade (Paguyuban Perangkat Desa) Nusantara Kabupaten Nganjuk, Edi Santoso menyambut baik hasil koordinasi Banggar DPRD dengan Depdagri dan Depkeu. Pasalnya, jika bantuan khusus untuk RT dan RW langsung dari APBD akan menambah persoalan di tingkat pemerintahan desa. Sebab dasar hukum realisasi bantuan khusus langsung dari APBD lewat ADD tersebut tidak jelas. Dampaknya aparat pemerintah desa yang akan menerima konsekuensi hukum karena melanggar aturan.
"Makanya kami setuju jika rencana bantuan RT dan RW itu ditunda hingga tahun depan untuk menyesuaikan dengan aturan yang ada. Karena bagaimanapun kami juga mengharap bantuan itu cair tanpa ada persoalan dikemudian hari," tutur Edi Santoso.